{"id":183781,"date":"2026-05-07T12:24:28","date_gmt":"2026-05-07T04:24:28","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=183781"},"modified":"2026-05-07T12:30:11","modified_gmt":"2026-05-07T04:30:11","slug":"motor-curian-mogok-residivis-curanmor-gagal-kabur-ke-sanggau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/motor-curian-mogok-residivis-curanmor-gagal-kabur-ke-sanggau\/","title":{"rendered":"Motor Curian Mogok, Residivis Curanmor Gagal Kabur ke Sanggau"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Residivis asal Sanggau ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Sekadau menggunakan modus merusak spidometer dan menyambung kabel kontak kendaraan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SEKADAU <\/strong>&#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pelaku diketahui sengaja datang ke Kabupaten Sekadau untuk mencari sasaran kendaraan roda dua yang dinilai mudah dicuri dan memiliki nilai jual tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres Sekadau melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Triyono menjelaskan, tersangka telah berada di Sekadau sejak 2 Mei 2026 dan menginap di kawasan terminal guna memantau situasi sebelum menjalankan aksinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,\u201d ujar AKP Triyono, sebagaimana dilansir Tribun Pontianak, Rabu, (06\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (5\/5\/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi kejadian diketahui berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat tersangka menginap.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap tersangka tidak menentukan target tertentu, melainkan mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cModus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya menggunakan alat sederhana berupa sebuah pisau kecil dan sebatang kayu untuk merusak bagian kendaraan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka berencana menjual kendaraan tersebut di Kabupaten Sanggau. Polisi menyebut, apabila penjualan gagal dilakukan di wilayah tersebut, kendaraan curian akan dibawa ke daerah lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, upaya pelaku gagal setelah sepeda motor yang dicurinya kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Warga kemudian mengamankan tersangka saat ditemukan bersama kendaraan dalam kondisi mogok di Jalan Sekadau-Sanggau Kilometer 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, sekitar pukul 07.00 WIB.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,\u201d tambah AKP Triyono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi juga mengungkap bahwa LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pidana pada 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di lokasi aman guna mencegah tindak pidana curanmor kembali terjadi. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Residivis asal Sanggau ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Sekadau menggunakan modus merusak spidometer dan menyambung kabel kontak kendaraan. SEKADAU &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pelaku diketahui sengaja datang ke Kabupaten Sekadau untuk mencari sasaran &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":183784,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,2380],"tags":[25499,25497,25501,17128,25217,4861,13969,15766,19204,15369,5752,25498,25500,2611,24988],"class_list":["post-183781","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-sekadau-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-akp-triyono","tag-curanmor-sekadau","tag-desa-sungai-ringin","tag-hukum-kriminal","tag-kabupaten-sanggau","tag-kalimantan-barat","tag-kriminal-kalbar","tag-motor-curian","tag-pencurian-kendaraan-bermotor","tag-pencurian-motor","tag-polres-sekadau","tag-residivis-curanmor","tag-satreskrim-polres-sekadau","tag-sekadau","tag-sekadau-hilir"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/183781","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=183781"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/183781\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":183794,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/183781\/revisions\/183794"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/183784"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=183781"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=183781"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=183781"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}