{"id":184522,"date":"2026-05-11T17:37:28","date_gmt":"2026-05-11T09:37:28","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=184522"},"modified":"2026-05-11T17:39:08","modified_gmt":"2026-05-11T09:39:08","slug":"majelis-hakim-vonis-dona-4-tahun-jaksa-masih-pikir-pikir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/majelis-hakim-vonis-dona-4-tahun-jaksa-masih-pikir-pikir\/","title":{"rendered":"Majelis Hakim Vonis Dona 4 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir\u00a0"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Dayang Donna Walfiares Tania divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi perpanjangan IUP, sementara JPU KPK masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum berikutnya.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (11\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara yang teregister dengan Nomor 2\/Pid.Sus-TPK\/2026\/PN Smr itu diputus dalam sidang yang dipimpin hakim Raditio Baskoro dengan hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto. Selain pidana penjara, Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta serta dibebankan uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara senilai Rp3,5 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait pertimbangan hukum mengenai unsur turut serta yang dijadikan dasar pemidanaan terhadap kliennya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_184524\" aria-describedby=\"caption-attachment-184524\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-184524\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/WhatsApp-Image-2026-05-11-at-16.03.04.jpeg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/WhatsApp-Image-2026-05-11-at-16.03.04.jpeg 1152w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/WhatsApp-Image-2026-05-11-at-16.03.04-300x225.jpeg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/WhatsApp-Image-2026-05-11-at-16.03.04-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/WhatsApp-Image-2026-05-11-at-16.03.04-768x576.jpeg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-184524\" class=\"wp-caption-text\">Kuasa hukum, Hendrik Kusnianto<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTetapi kalau kita lihat dari pertimbangannya memang kami pun masih bertanya ya terkait dengan turut sertanya,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Hendrik, posisi Donna dalam perkara tersebut dinilai hanya sebagai pihak yang turut serta. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pelaku utama dalam persidangan, yakni Awang Faroek Ishak, telah meninggal dunia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKarena kalau kita lihat dari pertimbangan, Bu Dona ini kan sebagai turut sertanya ya, sementara pelaku utamanya adalah almarhum Awang Faroek Ishak,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendrik mengatakan, selama proses persidangan berlangsung, sosok yang disebut sebagai pelaku utama tersebut tidak pernah dihadirkan ataupun diperiksa secara langsung di persidangan. Namun, majelis hakim tetap menilai rangkaian perbuatan dalam perkara itu sebagai satu kesatuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cNah yang di dalam persidangan itu nggak pernah muncul sebenarnya, tapi majelis hakim mengatakan bahwa ini menjadi satu kesatuan sehingga dinyatakan bersalah semua,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menyebut pihaknya masih mempertanyakan alasan majelis hakim yang menyamakan tindakan kliennya dengan sosok yang dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau dari kami sih, dari pertimbangannya kami masih bertanya-tanya kenapa kemudian majelis hakim mengambil langkah untuk menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan seolah-olah tindakannya Dona ini merupakan representasi dari Awang Faroek,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim, Hendrik menyebut kliennya memilih menerima putusan empat tahun penjara. Menurut dia, Donna merasa lelah menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung cukup panjang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau dari ini sih, dari Dona-nya ya, karena menurutnya ya sudah cukup lelah dengan proses yang ada, yaudahlah dijalani seperti itu,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendrik menambahkan, vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim merupakan hukuman minimal sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan terhadap terdakwa. \u201cApalagi kalau kita lihat kan empat tahun itu kan putusan minimal di pasal tersebut kan dan itu cukup lumayan jauh juga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia mengatakan langkah hukum berikutnya kini bergantung pada sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. \u201cNah ini tinggal dari teman-teman jaksanya ini apakah tetap menerima juga atau banding,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendrik menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum lanjutan jika JPU memutuskan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. \u201cKalau banding ya mau nggak mau kita ikutin,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mengungkapkan bahwa JPU masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan majelis hakim. \u201cMereka pikir-pikir ya tadi, masih harus laporan ke atasnya dulu,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riki B. Maghaz, menyatakan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum. Dalam perkara itu, JPU sebelumnya menuntut Donna dengan pidana penjara enam tahun 10 bulan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPembuktian dari perkara ini sesuai dengan apa yang kami tuntut itu pasal pada dakwaan pertama dari menerima suap dan Pasal 12 B, mengenai pidana badan memang di bawah yang kami butuhkan, kami butuhkan 6 tahun 10 bulan\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Riki mengatakan JPU KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan banding.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cLalu nanti kami akan beritahu pimpinan dan akan kami tentukan kembali apakah kami terima atau kami banding,\u201d ujarnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dayang Donna Walfiares Tania divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi perpanjangan IUP, sementara JPU KPK masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum berikutnya. SAMARINDA &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (11\/05\/2026). Perkara yang &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":184523,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,37],"tags":[2250,26657,1455,26651,26654,6600,26652,5544,26656,18181,224,14439,14898,26653,609,13291,26655],"class_list":["post-184522","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kota-samarinda","tag-awang-faroek-ishak","tag-banding-perkara-korupsi","tag-dayang-donna","tag-donna-walfiares-tania","tag-hendrik-kusnianto","tag-izin-usaha-pertambangan","tag-jpu-kpk","tag-kalimantan-timur","tag-kasus-suap","tag-korupsi-iup","tag-kpk","tag-pengadilan-negeri-samarinda","tag-pn-samarinda","tag-riki-b-maghaz","tag-samarinda","tag-tindak-pidana-korupsi","tag-vonis-korupsi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184522","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=184522"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184522\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":184560,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184522\/revisions\/184560"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/184523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=184522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=184522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=184522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}