{"id":184642,"date":"2026-05-12T08:58:38","date_gmt":"2026-05-12T00:58:38","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=184642"},"modified":"2026-05-12T08:59:13","modified_gmt":"2026-05-12T00:59:13","slug":"cagar-alam-masuk-lahan-warga-forum-pemuda-jone-minta-ditinjau-ulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/cagar-alam-masuk-lahan-warga-forum-pemuda-jone-minta-ditinjau-ulang\/","title":{"rendered":"Cagar Alam Masuk Lahan Warga, Forum Pemuda Jone Minta Ditinjau Ulang"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Warga Jone menilai penetapan kawasan cagar alam yang masuk ke permukiman dan kebun menghambat akses air bersih, aktivitas ekonomi, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PASER<\/strong> &#8211; Forum Pemuda Asli Jone bersama warga menggelar musyawarah untuk menyikapi penetapan kawasan Cagar Alam (CA) yang disebut masuk ke wilayah permukiman dan kebun masyarakat. Warga menilai status kawasan tersebut menimbulkan keresahan karena berdampak pada aktivitas harian, akses air bersih, hingga sumber penghidupan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Koordinator Forum Pemuda Asli Jone, Juhransyah, mengatakan musyawarah itu digelar setelah warga terdampak merasa terbebani dengan status CA yang berada di atas lahan yang telah lama mereka kuasai dan manfaatkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-184644\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-scaled.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"526\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-scaled.jpg 2560w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-1024x769.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-768x577.jpg 768w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-1536x1154.jpg 1536w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/20260511_201503-COLLAGE-2048x1538.jpg 2048w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>\u201cTanah yang dimiliki warga sudah bertahun-tahun sebelum ada penetapan CA. Tanah itu jadi tempat tinggal warga, ada juga sebagian jadi kebun cempedak, karet, lai, dan buah lainnya,\u201d ujar Juhransyah saat ditemui Senin (11\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam musyawarah tersebut, warga mempertanyakan sejarah pembentukan kawasan CA serta tujuan penetapannya bagi masyarakat. Menurut warga, kebijakan tersebut justru memunculkan keluhan karena membatasi pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber ekonomi desa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami disini kesulitan air bersih pada saat kemarau karena PDAM tidak boleh masuk kawasan CA. Penetapan status ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi kami di desa, mengingat warga desa sumber penghasilan ada di di lahan tersebut&#8221;, papar Juhransyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disebut belum dapat masuk ke kawasan tersebut karena terganjal status CA. Kondisi itu dinilai memperberat warga, terutama saat musim kemarau ketika kebutuhan air bersih meningkat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Juhransyah juga menilai penetapan kawasan CA berpotensi memunculkan kecemburuan sosial. Sebab, menurut warga, sebagian lahan di sisi kanan menuju Pondong disebut dapat lepas dari status cagar alam, sementara kawasan lain di sisi kiri belum dilepaskan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, warga keberatan terhadap pemasangan patok di lahan kebun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Warga menyebut pemasangan patok itu dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terdampak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Jadi kami memohon kepada pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada kami warga desa untuk tetap beraktifitas, mengingat sumber rejeki dan penghasilan kami berasal dari kawasan CA tersebut&#8221;, imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hasil musyawarah, warga sepakat mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Forum tersebut diharapkan dapat menghadirkan pemerintah dan instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan kawasan CA yang masuk ke permukiman dan perkebunan warga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cWarga sangat berharap bisa membahas soal CA ini dengan pemerintah agar mendapat solusi. Kami minta RDP dengan mengundang instansi terkait, agar apa-apa yang menjadi keresahan kami mendapat jalan keluar&#8221;, Pungkasnya .<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui musyawarah itu, warga mendesak pemerintah meninjau ulang penetapan kawasan CA yang masuk ke wilayah permukiman dan perkebunan. Warga berharap pemerintah memberikan kepastian, perlindungan, serta solusi yang tidak menghilangkan ruang hidup dan sumber ekonomi masyarakat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Warga Jone menilai penetapan kawasan cagar alam yang masuk ke permukiman dan kebun menghambat akses air bersih, aktivitas ekonomi, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. PASER &#8211; Forum Pemuda Asli Jone bersama warga menggelar musyawarah untuk menyikapi penetapan kawasan Cagar Alam (CA) yang disebut masuk ke wilayah permukiman dan kebun masyarakat. Warga menilai status kawasan tersebut &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":76,"featured_media":184643,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,477],"tags":[26831,14411,26829,26837,26832,26834,215,26836,540,918,26835,20353,26833,19963,26830],"class_list":["post-184642","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-paser","tag-cagar-alam","tag-dprd-paser","tag-forum-pemuda-asli-jone","tag-juhransyah","tag-kawasan-cagar-alam","tag-kebun-warga","tag-konflik-lahan","tag-lahan-masyarakat","tag-kabupaten-paser","tag-pdam","tag-peninjauan-ulang-cagar-alam","tag-permukiman-warga","tag-rdp-dprd-paser","tag-satgas-pkh","tag-warga-jone"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184642","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/76"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=184642"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184642\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":184652,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184642\/revisions\/184652"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/184643"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=184642"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=184642"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=184642"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}