{"id":184786,"date":"2026-05-12T15:44:41","date_gmt":"2026-05-12T07:44:41","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=184786"},"modified":"2026-05-12T16:05:37","modified_gmt":"2026-05-12T08:05:37","slug":"kotak-merah-muda-berisi-sabu-200-gram-dibongkar-polisi-di-muara-teweh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kotak-merah-muda-berisi-sabu-200-gram-dibongkar-polisi-di-muara-teweh\/","title":{"rendered":"Kotak Merah Muda Berisi Sabu 200 Gram Dibongkar Polisi di Muara Teweh"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Satresnarkoba Polres Barut mengamankan AF setelah menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 200 gram di Gang Lembah Durian, Teweh Tengah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>BARITO UTARA <\/b>&#8211; Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial AF berusia 22 tahun dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Rukun Tetangga (RT) 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu 10 Mei 2026 malam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barut menyita sabu dengan berat bruto total 200 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak berwarna merah muda yang dilapisi lakban dan tisu, lalu disimpan di dalam plastik bening.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut, Singgih Febiyanto, melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsipenmas Sihumas) Polres Barut, Novendra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,\u201d ujar Novendra, sebagaimana diberitakan Kaltengsatu, Senin (11\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Novendra menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mengamankan AF yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua saksi umum dan menunjukkan surat perintah tugas sesuai prosedur hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak merah muda yang dilapisi lakban dan tisu. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas kemudian melakukan uji narkotika menggunakan alat uji atau test kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau methamphetamine. Pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh saksi umum dan tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak merah muda, satu tas kecil berwarna hitam, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Novendra juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Barut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi berharap pengungkapan ini dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Barut. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satresnarkoba Polres Barut mengamankan AF setelah menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 200 gram di Gang Lembah Durian, Teweh Tengah. BARITO UTARA &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial AF berusia 22 tahun dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Rukun Tetangga (RT) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":184796,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2258,2259],"tags":[26941,26942,6051,4418,26944,26938,26948,26947,17884,26940,26945,26946,12524,18637,26936,26943,26939,26937,15778,12992],"class_list":["post-184786","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-barito-utara-provinsi-kalimantan-tengah","category-kalimantan-tengah","tag-af-tersangka-sabu","tag-gang-lembah-durian","tag-kalimantan-tengah","tag-kalteng","tag-kapolres-barut-singgih-febiyanto","tag-kasus-sabu-barito-utara","tag-mapolres-barut","tag-metamfetamina","tag-methamphetamine","tag-narkoba-barut","tag-novendra","tag-pasal-114-uu-narkotika","tag-pemberantasan-narkoba","tag-polres-barito-utara","tag-polres-barut","tag-sabu-200-gram","tag-sabu-muara-teweh","tag-satresnarkoba-polres-barut","tag-teweh-tengah","tag-uu-narkotika"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184786","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=184786"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184786\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":184808,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/184786\/revisions\/184808"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/184796"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=184786"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=184786"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=184786"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}