{"id":185086,"date":"2026-05-13T17:23:09","date_gmt":"2026-05-13T09:23:09","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=185086"},"modified":"2026-05-13T17:32:33","modified_gmt":"2026-05-13T09:32:33","slug":"laporan-warga-bongkar-dugaan-peredaran-sabu-di-pantai-amal-tarakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/laporan-warga-bongkar-dugaan-peredaran-sabu-di-pantai-amal-tarakan\/","title":{"rendered":"Laporan Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pantai Amal Tarakan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tiga pria dan menyita 34 paket sabu siap edar dari sebuah rumah di kawasan Pantai Amal setelah menerima laporan masyarakat.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>TARAKAN<\/strong> &#8211; Laporan masyarakat membuka pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Tiga pria berinisial WR, AR, dan RS diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan setelah polisi menemukan 34 paket sabu siap edar, Kamis 7 Mei 2026 dini hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pantai Amal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke satu rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin Syahputra Manik melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tarakan Rusli mengatakan, laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan kepolisian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Amal,\u201d ujarnya, sebagaimana diberitakan Headlinews, Selasa, (12\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah melakukan pemantauan di lokasi, tim operasional Satresnarkoba Polres Tarakan memastikan rumah tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria yang berada di dalam rumah tanpa perlawanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKetiganya diamankan di dalam rumah saat dilakukan penggerebekan, masing-masing berinisial WR, AR, dan RS langsung dibawa untuk pemeriksaan awal,\u201d kata IPTU Rusli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat Rukun Tetangga (RT) setempat. Dari lokasi itu, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari hasil penggeledahan ditemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram. Barang bukti ini diduga sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain sabu, polisi turut mengamankan satu dompet cokelat bertuliskan Galaxy, gunting, korek gas, serta sejumlah paket sedotan bening. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tiga unit telepon genggam juga disita dari lokasi kejadian. Perangkat komunikasi itu akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBarang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone Infinix, serta dua unit handphone Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Tarakan untuk proses penyidikan. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku dan penimbangan barang bukti sebagai bagian dari pemeriksaan awal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami sudah mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Tarakan untuk proses penyidikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cUntuk memastikan keterlibatan para pelaku, kami juga sudah melakukan tes urine dan penimbangan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan awal,\u201d kata IPTU Rusli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kolaborasi warga dan kepolisian dinilai penting untuk memutus ruang gerak jaringan narkoba di Tarakan. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tiga pria dan menyita 34 paket sabu siap edar dari sebuah rumah di kawasan Pantai Amal setelah menerima laporan masyarakat. TARAKAN &#8211; Laporan masyarakat membuka pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Tiga pria berinisial WR, AR, dan RS diamankan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":185093,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2257],"tags":[27449,27451,27445,2889,27448,27444,13209,15655,27452,27447,27446,2717,13685,27450],"class_list":["post-185086","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kota-tarakan-kalimantan-utara","tag-34-paket-sabu","tag-erwin-syahputra-manik","tag-jalan-binalatung","tag-kalimantan-utara","tag-narkotika-tarakan","tag-pantai-amal","tag-peredaran-narkoba","tag-polres-tarakan","tag-rusli","tag-sabu-tarakan","tag-satresnarkoba-polres-tarakan","tag-tarakan","tag-undang-undang-narkotika","tag-wr-ar-rs"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185086","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=185086"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185086\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":185101,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185086\/revisions\/185101"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/185093"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=185086"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=185086"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=185086"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}