{"id":185213,"date":"2026-05-15T18:26:08","date_gmt":"2026-05-15T10:26:08","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=185213"},"modified":"2026-05-15T18:39:51","modified_gmt":"2026-05-15T10:39:51","slug":"6-raperda-di-luar-propemperda-2026-ditarget-rampung-enam-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/6-raperda-di-luar-propemperda-2026-ditarget-rampung-enam-bulan\/","title":{"rendered":"6 Raperda di Luar Propemperda 2026 Ditarget Rampung Enam Bulan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Enam Raperda di luar Propemperda 2026 disepakati DPRD dan Pemkot Samarinda, mencakup isu perangkat daerah, pariwisata, kepemudaan, barang milik daerah, ekonomi kreatif, dan satuan pendidikan aman bencana.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>&#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Lantai 2 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda,Rabu (13\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-185364\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6064267353081450645-e1778840565846.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"544\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6064267353081450645-e1778840565846.jpg 1075w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6064267353081450645-e1778840565846-300x233.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6064267353081450645-e1778840565846-1024x796.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6064267353081450645-e1778840565846-768x597.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Terdapat empat usulan Raperda dari Pemkot Samarinda yang diajukan di luar Propemperda Tahun 2026. Beberapa regulasi yang diusulkan meliputi perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda hingga tahun 2045, Raperda tentang Kepemudaan, serta Raperda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain usulan dari pemerintah kota, DPRD Samarinda juga mengajukan dua regulasi strategis, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan enam Raperda tersebut diajukan karena belum masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Oleh sebab itu, pengusulannya dilakukan melalui mekanisme di luar program legislasi daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cRaperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah sehingga pemerintah dan DPRD mengusulkan di luar Propemperda,\u201d ujar Kamaruddin usai menghadiri rapat paripurna.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, dari enam Raperda yang disepakati, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD Samarinda. Menurut dia, seluruh regulasi tersebut akan segera dibahas bersama OPD terkait agar proses penyusunan dapat berjalan sesuai target yang telah ditentukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDiajukan Pemkot hari ini ada empat Raperda dan usulan DPRD ada dua, jadi ada enam Raperda hari ini yang kami paripurnakan,\u201d kata poitisi Partai Nasdem ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kamaruddin menuturkan pembahasan setiap Raperda nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait sesuai substansi regulasi yang dibahas. DPRD, kata dia, juga akan membuka ruang partisipasi publik agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, untuk Raperda yang berkaitan dengan kepemudaan, DPRD berencana mengundang tokoh-tokoh pemuda guna memberikan masukan dan pandangan terhadap materi regulasi yang sedang disusun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPembahasan dilakukan bersama OPD terkait, selain itu ada beberapa rapat-rapat baik itu yang berkaitan misalnya Raperda kepemudaan yang harus mengundang tokoh pemuda meminta pendapat dan masukan,\u201d ujar Kamaruddin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, DPRD menargetkan pembahasan setiap Raperda dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut pembahasan belum rampung, maka masa pembahasan dapat diperpanjang hingga satu tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTargetnya dalam satu Raperda itu enam bulan dan enam bulan tidak selesai ada waktu untuk diperpanjang kembali, jadi satu tahun,\u201d jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir dan Samarinda Kota ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Kamaruddin berharap proses pembahasan seluruh Raperda berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia juga meminta seluruh pihak terkait dapat memberikan kontribusi dan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cHarapan kami segera dibahas bersama OPD terkait, tidak ada kendala dan ada masukan dari pihak terkait serta kami ramu dengan baik sehingga menghasilkan Perda yang baik, tentu lebih cepat lebih baik,\u201d tutup Kamaruddin. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Enam Raperda di luar Propemperda 2026 disepakati DPRD dan Pemkot Samarinda, mencakup isu perangkat daerah, pariwisata, kepemudaan, barang milik daerah, ekonomi kreatif, dan satuan pendidikan aman bencana. SAMARINDA &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":185363,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[13341,616,27836,18360,5139,1819,27837,12305,27839,27838,27835,609,27840],"class_list":["post-185213","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-bapemperda-dprd-samarinda","tag-dprd-samarinda","tag-kamaruddin-dprd-samarinda","tag-opd-samarinda","tag-partai-nasdem","tag-pemkot-samarinda","tag-perda-samarinda","tag-propemperda-2026","tag-raperda-ekonomi-kreatif","tag-raperda-kepemudaan","tag-raperda-samarinda","tag-samarinda","tag-satuan-pendidikan-aman-bencana"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185213","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=185213"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185213\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":185372,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185213\/revisions\/185372"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/185363"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=185213"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=185213"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=185213"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}