{"id":185391,"date":"2026-05-15T22:42:42","date_gmt":"2026-05-15T14:42:42","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=185391"},"modified":"2026-05-16T00:36:29","modified_gmt":"2026-05-15T16:36:29","slug":"buron-korupsi-kur-rp62-miliar-ditangkap-di-pontianak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/buron-korupsi-kur-rp62-miliar-ditangkap-di-pontianak\/","title":{"rendered":"Buron Korupsi KUR Rp6,2 Miliar Ditangkap di Pontianak"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Kejari Medan menangkap Habib Mahendra di Pontianak setelah menjadi buronan dalam kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp6,2 miliar dan langsung mengeksekusinya ke Rutan Tanjung Gusta.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK <\/strong>&#8211; Pelarian Habib Mahendra, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu unit bank pelat merah di Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, berakhir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkapnya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 13 Mei 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan itu menjadi babak akhir proses hukum Habib setelah ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025. Habib sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024 dalam perkara dugaan korupsi KUR fiktif periode 2021\u20132024 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp6,2 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung membenarkan penangkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat (15\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Benar, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap terpidana di Pontianak pada Rabu 13 Mei 2026,&#8221; kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, saat dihubungi via sambungan seluler, Jumat (15\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah ditangkap, Habib dibawa ke Jakarta untuk proses serah terima dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Setibanya di Medan, Kejari Medan langsung mengeksekusi Habib ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Jadi, terpidana ini memiliki peran sebagai narahubung nasabah untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima KUR,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Valentino menjelaskan, data pribadi yang dikumpulkan Habib kemudian digunakan sebagai dokumen nasabah penerima KUR. Namun, dana kredit itu disebut dipakai oleh Moehammad Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan yang berkas perkaranya dipisah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan, Habib sempat menjalani persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan, terpidana divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan pada 23 Juni 2025 lalu,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Juanda menuturkan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan Habib terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan subsider.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setelah dilakukan serah terima di Bandara Internasional Soekarno\u2013Hatta, selanjutnya terpidana kami bawa ke Medan untuk dieksekusi ke Rutan Medan guna menjalani putusan pengadilan tersebut,&#8221; kata Juanda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Juanda mengungkapkan, selama masa pelarian, Habib tinggal di rumah kepala desa di Kabupaten Landak (Landak), Kalbar. Ia menyebut Habib bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sejak proses penangkapan hingga tiba di Medan untuk menjalani putusan pengadilan. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejari Medan menangkap Habib Mahendra di Pontianak setelah menjadi buronan dalam kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp6,2 miliar dan langsung mengeksekusinya ke Rutan Tanjung Gusta. PONTIANAK &#8211; Pelarian Habib Mahendra, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu unit bank pelat merah di Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, berakhir setelah Kejaksaan Negeri &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":185400,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[27924,27913,27917,27893,4861,27926,17096,27897,27920,27898,12738,27903,7845,27911,329,27908],"class_list":["post-185391","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-2-miliar","tag-adhyaksa-monitoring-center","tag-dpo-korupsi","tag-habib-mahendra","tag-kalimantan-barat","tag-kasus-korupsi-bank-pelat-merah","tag-kejaksaan-agung","tag-kejari-medan","tag-kerugian-negara-rp6","tag-korupsi-kur-fiktif","tag-kredit-usaha-rakyat","tag-kur-fiktif","tag-medan","tag-pengadilan-tipikor-medan","tag-pontianak","tag-rutan-tanjung-gusta"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185391","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=185391"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185391\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":185435,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185391\/revisions\/185435"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/185400"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=185391"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=185391"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=185391"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}