{"id":185972,"date":"2026-05-19T18:05:11","date_gmt":"2026-05-19T10:05:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=185972"},"modified":"2026-05-19T18:05:11","modified_gmt":"2026-05-19T10:05:11","slug":"kurang-salur-rp13-triliun-pemkab-kutim-rasionalisasi-apbd-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kurang-salur-rp13-triliun-pemkab-kutim-rasionalisasi-apbd-2026\/","title":{"rendered":"Kurang Salur Rp1,3 Triliun, Pemkab Kutim Rasionalisasi APBD 2026"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemkab Kutim merasionalisasi APBD 2026 dari Rp5,7 triliun menjadi sekitar Rp4,4 triliun akibat potensi kurang salur dana transfer pusat sebesar Rp1,3 triliun.<\/em><br \/>\n<strong><br \/>\nKUTAI TIMUR<\/strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) merasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dari semula diproyeksikan Rp5,7 triliun menjadi sekitar Rp4,4 triliun. Penyesuaian itu dilakukan menyusul potensi kurang salur dana transfer pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi mengatakan, Pemkab Kutim saat ini masih melakukan pergeseran anggaran agar struktur belanja daerah tetap seimbang dengan pendapatan riil yang diterima. Langkah itu dinilai perlu dilakukan karena daerah belum menerima Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait kepastian kurang salur tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kita masih dalam proses pergeseran ya.<br \/>\nKarena kurang salur itu belum kita sampai saat ini juga belum menerima KMK (Keputusan Menteri Keuangan). Jadi, untuk sementara yang bisa kita lakukan melakukan pergeseran anggaran. Karena percuma kita nganggarkan kalau enggak ada uangnya,&#8221; ujar Rizali Hadi saat ditemui di Kantor Bupati Kutim, Senin (18\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rizali menargetkan proses pergeseran anggaran dapat rampung dalam pekan ini. Dengan begitu, program kerja Pemkab Kutim diharapkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pemetaan ulang anggaran tersebut, Pemkab Kutim akan memprioritaskan program yang mendesak. Sementara itu, kegiatan yang dinilai masih bisa ditunda akan dialihkan ke APBD Perubahan atau tahun anggaran berikutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penurunan proyeksi pendapatan daerah juga akan berdampak pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kutim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rizali menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemotongan gaji, melainkan penyesuaian TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Menurut dia, langkah itu juga dilakukan untuk mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas maksimal belanja pegawai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kita sudah diarahkan oleh Menteri Dalam Negeri langsung. Itu belanja pegawai tidak boleh melebihi 30%,&#8221; tegas Rizali<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen tersebut bersifat ketat. Jika ketentuan itu dilanggar, Pemkab Kutim berpotensi menerima sanksi berupa penundaan transfer dana pusat dari kementerian terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski rasionalisasi anggaran cukup besar, Pemkab Kutim memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Pemerintah daerah akan mengamankan belanja operasional wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Belanja operasional seperti pembayaran listrik, air, dan internet untuk pelayanan publik tidak boleh berkurang, harus tetap standar. Itu yang kita jaga,&#8221; pungkas Rizali. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemkab Kutim merasionalisasi APBD 2026 dari Rp5,7 triliun menjadi sekitar Rp4,4 triliun akibat potensi kurang salur dana transfer pusat sebesar Rp1,3 triliun. KUTAI TIMUR &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) merasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dari semula diproyeksikan Rp5,7 triliun menjadi sekitar Rp4,4 triliun. Penyesuaian itu dilakukan menyusul potensi kurang salur &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":77,"featured_media":185973,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,480],"tags":[29042,29049,18364,29046,12189,29045,846,27394,14704,29048,29044,29043,13349,29047],"class_list":["post-185972","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-timur","tag-apbd-kutim-2026","tag-apbd-perubahan-kutim","tag-belanja-pegawai-30-persen","tag-dana-transfer-pusat","tag-kemendagri","tag-kurang-salur-dana-transfer","tag-kutai-timur","tag-pelayanan-publik-kutim","tag-pemkab-kutim","tag-pppk-kutim","tag-rasionalisasi-anggaran","tag-rizali-hadi","tag-sekda-kutim","tag-tpp-asn-kutim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/77"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=185972"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":186100,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/185972\/revisions\/186100"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/185973"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=185972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=185972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=185972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}