{"id":186354,"date":"2026-05-21T18:20:29","date_gmt":"2026-05-21T10:20:29","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=186354"},"modified":"2026-05-21T18:27:22","modified_gmt":"2026-05-21T10:27:22","slug":"rkb-desak-audit-perusahaan-tambang-usai-phk-11-pekerja-lokal-di-kutim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/rkb-desak-audit-perusahaan-tambang-usai-phk-11-pekerja-lokal-di-kutim\/","title":{"rendered":"RKB Desak Audit Perusahaan Tambang Usai PHK 11 Pekerja Lokal di Kutim"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>RKB mendesak DPRD Kutim dan Disnaker Kutim mengaudit perusahaan setelah dugaan PHK pekerja lokal, lemahnya transparansi rekrutmen, serta intimidasi terhadap serikat pekerja mencuat dalam RDP.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KUTAI TIMUR<\/strong> &#8211; Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 pekerja lokal di Perseroan Terbatas (PT) Pama Persada Nusantara Site Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta memicu aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Rabu (20\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-186475\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504969.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"394\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504969.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504969-300x169.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504969-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504969-768x432.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Aksi yang awalnya digelar di Kantor PT Pama Persada Nusantara Site KPC Sangatta itu berlanjut ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Massa kemudian mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kutim, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, dan sejumlah pihak terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam forum tersebut, RKB menyoroti dugaan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di tengah aktivitas industri tambang dan perkebunan yang terus berkembang di Kutim. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan Disnaker Kutim belum maksimal mengawal regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal, PHK, pekerja kontrak, dan kebebasan berserikat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perwakilan RKB, Kevin, mempertanyakan lemahnya pendataan tenaga kerja oleh Disnaker Kutim. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memiliki data lengkap mengenai jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal yang bekerja di seluruh perusahaan di Kutim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kevin juga mendesak DPRD Kutim dan Pemkab Kutim melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Ia meminta evaluasi juga dilakukan terhadap kinerja Disnaker Kutim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami meminta untuk mengaudit seluruh perusahaan. Kalau pemerintah tidak mau mengaudit atau tidak berani mengaudit perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur, panggil kami,kami siap untuk mendampingi, untuk meminta seluruh data karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan,&#8221;ujarnya saat RDP berlangsung<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain dugaan PHK, RKB juga menuding masih maraknya perekrutan tenaga kerja dari luar daerah. Mereka menilai informasi lowongan pekerjaan tidak tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat lokal, terutama warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perwakilan RKB Batu Ampar, Ludiansyah, mengatakan informasi lowongan kerja justru kerap lebih cepat beredar di luar daerah dibandingkan di masyarakat sekitar perusahaan. Kondisi itu, menurut dia, membuat warga lokal sulit bersaing mendapatkan pekerjaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAnak-anak kita banyak nganggur, tapi pada kenyataannya tidak ada peluang, tidak ada lowongan. Tapi kita lihat kenyataan yang ada, tiba-tiba ada saja orang baru masuk. Kita enggak kenal raut wajahnya itu. Nah, ini mungkin informasi dari kami mohon kiranya permasalahannya sekiranya bisa ditindaklanjuti,\u201dungkap Ludiansyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ludiansyah juga menyoroti dugaan praktik pergantian perusahaan terhadap pekerja kontrak. Pola tersebut dinilai membuat pekerja terus berada dalam status kontrak tanpa kepastian menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia turut melaporkan dugaan intimidasi terhadap pekerja yang ingin membentuk serikat pekerja. Menurut dia, pekerja yang berinisiatif membentuk serikat justru berisiko mengalami mutasi atau pemutusan kontrak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setiap karyawan yang punya inisiatif ingin membentuk Serikat Pekerja di tempat kami itu ancamannya kalau tidak diputus kontraknya, dia dimutasi. Kenyataan fakta di lapangan itu memang seperti itu. Sudah ada beberapa orang yang kejadian,&#8221; jelas Ludiansyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sorotan lain disampaikan perwakilan RKB Kombeng. Ia menilai perusahaan perkebunan sawit di Kutim sengaja membatasi ruang bagi putra daerah berpendidikan tinggi. Menurut dia, lowongan kerja di tingkat lokal lebih banyak dibuka untuk lulusan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, untuk posisi strategis seperti staf dan mandor yang membutuhkan ijazah strata satu (S1) atau strata dua (S2), perusahaan disebut mewajibkan pelamar mengirimkan berkas melalui surat elektronik atau email langsung ke kantor pusat di Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kontrol Disnaker atas rekrutmen ini di mana? Kenyataannya, tidak ada orang asli daerah kita yang menjabat sebagai staf. Sarjana yang mereka sandang itu tidak berguna di daerah kami. Tetap saja yang dimunculkan daerah yang dari luar pulau,&#8221; ungkapnya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-186476\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504973.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"394\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504973.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504973-300x169.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504973-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/6087070176269504973-768x432.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Bidang Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Ramli memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku di Kutim saat ini baru mengatur perlindungan tenaga kerja lokal dalam aspek rekrutmen.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Ramli, Perda tersebut belum menjangkau perlindungan pekerja setelah bekerja, termasuk persoalan PHK. Karena itu, penyelesaian masalah PHK tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Perda kita baru memayungi perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dalam hal rekrutmen, untuk memaksimalkan bahwa di setiap lowongan kerja diupayakan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80%. Terkait dengan masalah PHK atau orang yang sudah bekerja, Perda kita belum menjangkau ke sana,&#8221; kata Ramli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ramli menambahkan, aturan mengenai PHK mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengadopsi prinsip Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Dalam prinsip tersebut, pekerja harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apa pun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut dia, jika perlindungan terhadap pekerja lokal ingin diperluas, termasuk perlindungan dari PHK sepihak, maka Perda Nomor 1 Tahun 2022 perlu direvisi atau diperbarui.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ramli juga menjelaskan, Perda tersebut baru efektif berjalan sejak 2024 setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis diterbitkan. Karena itu, pekerja lama belum dapat sepenuhnya dijadikan tolok ukur pelaksanaan aturan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pendekatan paling objektif yang kami ambil dalam merumuskan Perbup-nya adalah pendekatan administrasi kependudukan. Syaratnya, minimal bertempat tinggal di Kutai Timur selama 1 tahun. Itu ukuran yang kita gunakan,&#8221;terang Ramli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, penjelasan Disnaker Kutim memicu reaksi keras dari RKB. Mereka menilai pemerintah daerah tidak cukup kuat mengawal aturan yang telah dibuat untuk melindungi kepentingan tenaga kerja lokal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Umum (Ketum) RKB Fauzi menegaskan, kuota 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja nonlokal harus benar-benar dikawal. Ia menilai Disnaker Kutim tidak boleh hanya berlindung di balik keterbatasan aturan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Di Perda jelas tertulis ada pembagian kuota 80 persen lokal dan 20 persen non-lokal. Itu dibuat secara sah untuk melindungi kepentingan daerah. Kalau dinas daerah tidak mampu mengawal aturan itu, bubarkan saja Disnaker! Ganti dengan lembaga adat,&#8221;tegas Ketua Umum RKB Fauzi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan persoalan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius lembaganya. Ia menyebut DPRD Kutim telah berulang kali berkomunikasi dengan Disnaker Kutim dan perusahaan terkait implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKita ingin perusahaan memiliki kesadaran terhadap daerah tempat mereka beroperasi. Sumber daya alam di Kutai Timur harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jimmi juga mendesak Kepala Disnaker Kutim yang baru menjabat, Sulisman, segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran struktural di bawahnya. Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan lebih efektif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sulisman menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali Perda dan Perbup yang berlaku. Ia juga berjanji memperbaiki sistem pengawasan terhadap perusahaan maupun internal Disnaker Kutim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami akan mempelajari kembali perda dan perbup yang ada, termasuk memperbaiki pengawasan terhadap perusahaan maupun internal Disnaker sendiri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Disnaker Kutim juga menyebut pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan berkaitan dengan kebijakan pengurangan produksi batu bara dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Kutim menyatakan tetap berupaya memperjuangkan perlindungan tenaga kerja lokal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai tindak lanjut, DPRD Kutim berencana menggelar RDP lanjutan dengan mengundang manajemen sekitar 250 perusahaan swasta yang beroperasi di Kutim. Forum tersebut diharapkan dapat memastikan komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, transparansi rekrutmen, dan perlindungan pekerja di daerah. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RKB mendesak DPRD Kutim dan Disnaker Kutim mengaudit perusahaan setelah dugaan PHK pekerja lokal, lemahnya transparansi rekrutmen, serta intimidasi terhadap serikat pekerja mencuat dalam RDP. KUTAI TIMUR &#8211; Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 pekerja lokal di Perseroan Terbatas (PT) Pama Persada Nusantara Site Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta memicu aksi demonstrasi Aliansi Pemuda &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":77,"featured_media":186355,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,480],"tags":[29590,22350,1037,29593,29592,29584,29594,29589,29587,29586,29585,29580,10290,29583,5873,29588,29582,17468,19759,29591,29581],"class_list":["post-186354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-timur","tag-audit-perusahaan-kutim","tag-disnaker-kutim","tag-dprd-kutim","tag-fauzi","tag-jimmi","tag-kpc-sangatta","tag-ludiansyah","tag-pekerja-kontrak","tag-perda-nomor-1-tahun-2022","tag-perusahaan-sawit-kutim","tag-perusahaan-tambang-kutim","tag-phk-pekerja-lokal","tag-pkwtt","tag-pt-pama-persada-nusantara","tag-ramli","tag-rekrutmen-tenaga-kerja-lokal","tag-remaong-koetai-berjaya","tag-rkb","tag-serikat-pekerja","tag-sulisman","tag-tenaga-kerja-lokal-kutim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/77"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=186354"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":186479,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186354\/revisions\/186479"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/186355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=186354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=186354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=186354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}