{"id":186437,"date":"2026-05-21T17:44:41","date_gmt":"2026-05-21T09:44:41","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=186437"},"modified":"2026-05-21T17:49:42","modified_gmt":"2026-05-21T09:49:42","slug":"polisi-bongkar-jalur-tikus-sabu-dari-tarakan-menuju-samarinda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-bongkar-jalur-tikus-sabu-dari-tarakan-menuju-samarinda\/","title":{"rendered":"Polisi Bongkar Jalur Tikus Sabu dari Tarakan Menuju Samarinda"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu dari dua laporan polisi dan mendalami dugaan jaringan lintas daerah yang menggunakan jalur tikus menuju Samarinda.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>TARAKAN<\/strong> &#8211; Dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah dari Malaysia menuju Kalimantan Timur (Kaltim) mulai terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kamis (21\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Barang bukti tersebut berasal dari Laporan Polisi (LP) 30 dan LP 32 Satresnarkoba Polres Tarakan. Pemusnahan dilakukan saat proses perkara memasuki persiapan tahap I, sebagaimana diberitakan Headlinews, Kamis, (21\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin Syaputra Manik melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tarakan Hendra Tri Susilo mengatakan, berkas perkara masih menunggu berita acara pemusnahan serta hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBarang bukti telah dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk uji laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Saat ini juga sudah dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap I,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendra menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah nama untuk mendalami jaringan yang diduga terkait dengan pasokan sabu dari luar daerah, termasuk Malaysia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau asal muasal sabu, kita duga semuanya berasal dari Malaysia,\u201d bebernya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada LP 30, polisi mengamankan sabu dari tersangka berinisial N dengan berat 48,96 gram bruto atau 48,76 gram netto. Barang bukti itu diamankan di depan Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMenurut keterangan tersangka, barang narkotika ini akan dibawa ke Samarinda. Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara pada LP 32, petugas mengamankan sabu seberat 6,80 gram bruto atau 5,76 gram netto di wilayah Pantai Amal, tepatnya di Binalatung. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka diamankan polisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dua dari tiga tersangka dalam LP 32 diduga merupakan anak buah tersangka utama berinisial RS alias DA. RS alias DA diduga berperan sebagai bandar di wilayah Pantai Amal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJaringan ini diduga sudah beroperasi sekitar satu hingga dua tahun, sementara target operasi kami baru berjalan sekitar satu bulan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan jalur tidak resmi atau jalur tikus dari Tarakan menuju Kabupaten Bulungan (Bulungan) menggunakan speedboat. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan melalui jalur darat menuju Samarinda menggunakan kendaraan travel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam jaringan tersebut, N diduga berperan sebagai kurir dengan upah sekitar Rp15 juta untuk sekali pengiriman, bergantung jumlah barang yang dibawa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain pengiriman lintas daerah, jaringan itu juga diduga mengedarkan sabu dalam kemasan kecil dengan harga sekitar Rp250 ribu per paket. Untuk satu bal, nilai peredarannya berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp48 juta hingga Rp49 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam sebulan, jaringan tersebut diperkirakan dapat mengedarkan sekitar 6 hingga 9 bal sabu. Perputaran uang dari aktivitas ilegal itu diduga mencapai ratusan juta rupiah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPasarnya warga di sekitar Pantai Amal dan wilayah lain di Kota Tarakan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan Tarakan masih berpotensi menjadi jalur perlintasan dan pasar peredaran sabu. Polisi menyatakan pendalaman jaringan terus dilakukan untuk menelusuri pemasok, kurir, hingga pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu dari dua laporan polisi dan mendalami dugaan jaringan lintas daerah yang menggunakan jalur tikus menuju Samarinda. TARAKAN &#8211; Dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah dari Malaysia menuju Kalimantan Timur (Kaltim) mulai terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi di ruang Satuan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":186451,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2257],"tags":[12348,29302,2580,29539,29538,29536,29535,2889,2491,13680,29541,29542,29543,27448,27444,29537,13019,13209,15655,29540,27447,609,27446,2717],"class_list":["post-186437","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kota-tarakan-kalimantan-utara","tag-bandar-sabu","tag-binalatung","tag-kabupaten-bulungan","tag-erwin-syaputra-manik","tag-hendra-tri-susilo","tag-jalur-tikus-tarakan","tag-jaringan-sabu-malaysia","tag-kalimantan-utara","tag-kaltara","tag-kurir-sabu","tag-lp-30","tag-lp-32","tag-narkoba-lintas-daerah","tag-narkotika-tarakan","tag-pantai-amal","tag-pasar-tenguyun","tag-pemusnahan-barang-bukti","tag-peredaran-narkoba","tag-polres-tarakan","tag-puslabfor-surabaya","tag-sabu-tarakan","tag-samarinda","tag-satresnarkoba-polres-tarakan","tag-tarakan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186437","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=186437"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186437\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":186459,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186437\/revisions\/186459"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/186451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=186437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=186437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=186437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}