{"id":186567,"date":"2026-05-22T14:19:45","date_gmt":"2026-05-22T06:19:45","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=186567"},"modified":"2026-05-22T14:40:29","modified_gmt":"2026-05-22T06:40:29","slug":"629-ton-bawang-dan-kentang-ilegal-dimusnahkan-di-kalbar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/629-ton-bawang-dan-kentang-ilegal-dimusnahkan-di-kalbar\/","title":{"rendered":"62,9 Ton Bawang dan Kentang Ilegal Dimusnahkan di Kalbar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Barantin melalui Karantina Kalbar memusnahkan 62,9 ton PSAT ilegal karena tidak memenuhi syarat karantina, tidak layak konsumsi, dan berpotensi membawa OPTK yang merugikan petani.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK<\/strong> &#8211; Ancaman penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari pangan ilegal asal luar negeri menjadi alasan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 62,9 ton pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (21\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemusnahan itu dilakukan terhadap 42 ton PSAT hasil penahanan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar (Karantina Kalbar) serta 20,9 ton sitaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sebagaimana dilansir Humas Karantina Kalbar, Kamis (21\/05\/2026). Seluruh komoditas tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, mengatakan seluruh komoditas yang dimusnahkan berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap keamanan pangan, kesehatan manusia, serta keberlangsungan tanaman lokal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Semua komoditas tersebut dari luar negeri yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, hal tersebut melanggar pasal 33 Jo pasal 86 UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh komoditas tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang hasilnya bahwa seluruhnya tidak layak untuk dikonsumsi,&#8221; ungkap Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan saat memimpin tindakan karantina pemusnahan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Abdul Rahman menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tersebut dikubur setelah lebih dulu diberi perlakuan penyemprotan bahan kimia agar tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah tersebut juga bertujuan memastikan media pembawa yang dimusnahkan tidak mengganggu kesehatan manusia serta tidak menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya alam hayati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Karantina (Kakarantina) Kalbar, Ferdi, mengatakan komoditas ilegal itu berpotensi membawa OPTK berbahaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komoditas tersebut berisiko mengandung 11 spesies serangga, 28 spesies cendawan, 17 spesies nematoda, 25 spesies bakteri, dua spesies gulma, 13 spesies virus, 128 senyawa kimia, satu spesies tungau, empat jenis logam berat, satu spesies siput, dan dua mikroba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Ferdi, potensi OPTK tersebut menjadi ancaman serius bagi tanaman lokal. Jika lolos beredar, komoditas ilegal itu tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga dapat merugikan petani karena berisiko membawa hama dan penyakit ke lahan pertanian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, Karantina Kalbar menahan 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Selasa (12\/05\/2026). Komoditas itu terdiri atas 1.694 karung bawang bombai seberat 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, dan 61 karton wortel seberat 1,22 ton.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut diduga berasal dari Belanda dan Cina, sedangkan importirnya berasal dari Malaysia. Seluruh barang itu masuk tanpa pelaporan dan tanpa memenuhi persyaratan karantina.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Bareskrim Polri menemukan tambahan 20,9 ton komoditas ilegal di gudang Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Komoditas itu terdiri atas 484 karung bawang putih seberat 9,68 ton, 129 karung bawang merah seberat 2,19 ton, 191 karung bawang bombai merah seberat 1,71 kilogram, dan 367 karung bawang bombai seberat 7,34 ton.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karantina Kalbar menegaskan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan akan terus diperketat. Sinergi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan bebas dari ancaman OPTK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran aturan karantina,&#8221; tegas Rahman. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Barantin melalui Karantina Kalbar memusnahkan 62,9 ton PSAT ilegal karena tidak memenuhi syarat karantina, tidak layak konsumsi, dan berpotensi membawa OPTK yang merugikan petani. PONTIANAK &#8211; Ancaman penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari pangan ilegal asal luar negeri menjadi alasan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 62,9 ton pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Tempat &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":186611,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[29779,6031,21299,183,29778,29783,20791,29780,29785,29786,329,29781,29782,29787,29784],"class_list":["post-186567","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-barantin","tag-bareskrim-polri","tag-bawang-ilegal","tag-kalbar","tag-karantina-kalbar","tag-kentang-ilegal","tag-optk","tag-pangan-ilegal","tag-pangan-tidak-layak-konsumsi","tag-petani-kalbar","tag-pontianak","tag-psat","tag-tpa-batu-layang","tag-uu-karantina-hewan-ikan-dan-tumbuhan","tag-wortel-ilegal"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186567","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=186567"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186567\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":186625,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/186567\/revisions\/186625"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/186611"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=186567"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=186567"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=186567"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}