{"id":187359,"date":"2026-05-26T13:56:09","date_gmt":"2026-05-26T05:56:09","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=187359"},"modified":"2026-05-26T14:01:22","modified_gmt":"2026-05-26T06:01:22","slug":"sabu-14-kilogram-dimusnahkan-polres-singkawang-putus-rantai-narkotika","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sabu-14-kilogram-dimusnahkan-polres-singkawang-putus-rantai-narkotika\/","title":{"rendered":"Sabu 1,4 Kilogram Dimusnahkan, Polres Singkawang Putus Rantai Narkotika"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Singkawang memusnahkan lebih dari 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan enam tersangka sepanjang Mei 2026.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SINGKAWANG<\/strong> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika sepanjang Mei 2026 di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (25\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Singkawang memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terutama setelah enam tersangka berinisial A, S, I, D, NA, dan F ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Selatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Singkawang Riko Syafutra dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Komando Distrik Militer (Kodim) 1202 Singkawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang, serta instansi terkait lainnya, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Senin (25\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut juga telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejari Singkawang dan izin pemusnahan dari PN Singkawang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres Singkawang melalui Wakapolres Singkawang Riko Syafutra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi pada Mei 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Singkawang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Mei 2026. Saat itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang menangkap tersangka A di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat. Dari lokasi itu, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 24,16 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sehari kemudian, pada 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menangkap dua tersangka berinisial S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih 199,79 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 10 Mei 2026. Petugas menangkap tersangka D dan NA di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Kecamatan Singkawang Selatan. Dari kendaraan yang digunakan para tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 196,98 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada 11 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menangkap tersangka F di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bersih 988,9 gram yang disimpan dalam plastik bertuliskan \u201cWIN 99\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar dan pembuktian di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wakapolres Singkawang menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Singkawang juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi warga dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Singkawang memusnahkan lebih dari 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan enam tersangka sepanjang Mei 2026. SINGKAWANG &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika sepanjang Mei 2026 di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":187402,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,39],"tags":[26169,4861,30892,12411,26947,30888,13766,13209,30891,2953,4459,30887,30889,3385,12992,30890],"class_list":["post-187359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-singkawang-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-bnn-kota-singkawang","tag-kalimantan-barat","tag-kasus-narkotika-mei-2026","tag-kejari-singkawang","tag-metamfetamina","tag-narkotika-singkawang","tag-pemusnahan-sabu","tag-peredaran-narkoba","tag-pn-singkawang","tag-polda-kalbar","tag-polres-singkawang","tag-sabu-singkawang","tag-satresnarkoba-polres-singkawang","tag-singkawang","tag-uu-narkotika","tag-wakapolres-singkawang-riko-syafutra"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=187359"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":187407,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187359\/revisions\/187407"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/187402"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=187359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=187359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=187359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}