{"id":187597,"date":"2026-05-26T22:34:48","date_gmt":"2026-05-26T14:34:48","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=187597"},"modified":"2026-05-26T22:34:48","modified_gmt":"2026-05-26T14:34:48","slug":"polres-bogor-tegaskan-penyidikan-sudah-sesuai-kuhap-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polres-bogor-tegaskan-penyidikan-sudah-sesuai-kuhap-baru\/","title":{"rendered":"Polres Bogor Tegaskan Penyidikan Sudah Sesuai KUHAP Baru"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2779\" data-end=\"2929\"><em>Polres Bogor memastikan proses pemeriksaan saksi yang viral di media sosial telah dilakukan sesuai KUHAP terbaru dan prosedur penyidikan yang berlaku.<\/em><\/p>\n<p data-start=\"0\" data-end=\"340\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"19\">KABUPATEN BOGOR<\/strong> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Bogor membantah tudingan adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tidak prosedural oleh penyidik dalam sebuah kasus yang tengah ditangani. Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menuding penyidik melakukan pemeriksaan di luar ketentuan hukum acara.<\/p>\n<p data-start=\"342\" data-end=\"495\">Polres Bogor menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai aturan dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.<\/p>\n<p data-start=\"497\" data-end=\"788\">Dalam video yang beredar, disebutkan penyidik dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA &amp; PPO) mendatangi rumah seorang saksi untuk melakukan pemeriksaan. Narasi video menyebut pemeriksaan awalnya dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026.<\/p>\n<p data-start=\"790\" data-end=\"973\">Namun, pemeriksaan disebut dilakukan lebih awal pada 22 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, disebutkan pula terdapat agenda sidang praperadilan dan penyidik diklaim tidak menghadirinya.<\/p>\n<p data-start=\"975\" data-end=\"1338\">Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Kasatres PPA &amp; PPO) Polres Bogor Silfi Adi Putri menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan seorang pelapor berinisial A pada 22 Maret 2026. Pelapor disebut menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Babakan Madang dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.<\/p>\n<p data-start=\"1340\" data-end=\"1556\">Menurut Polres Bogor, langkah pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Polisi juga memastikan prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p data-start=\"1558\" data-end=\"1871\">Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video klarifikasi dan tudingan terhadap penyidik ramai dibagikan di media sosial. Informasi tersebut sebagaimana diberitakan Detikcom, Selasa (26\/05\/2026), yang menyebut Polres Bogor memberikan penjelasan terkait prosedur pemeriksaan yang dipersoalkan dalam video viral.<\/p>\n<p data-start=\"1873\" data-end=\"2057\">Polres Bogor mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara hanya berdasarkan potongan video di media sosial dan menunggu proses hukum berjalan secara utuh. []\n<p data-start=\"2059\" data-end=\"2097\">Redaksi1<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Bogor memastikan proses pemeriksaan saksi yang viral di media sosial telah dilakukan sesuai KUHAP terbaru dan prosedur penyidikan yang berlaku. KABUPATEN BOGOR &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Bogor membantah tudingan adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tidak prosedural oleh penyidik dalam sebuah kasus yang tengah ditangani. Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":92,"featured_media":187598,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9359,35],"tags":[18940,18951,13230,31215,15382,31216,4458,22654,31218,16942,10176,3533,31217,31219,17215],"class_list":["post-187597","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jawa-barat","category-berita-nasional","tag-babakan-madang","tag-berita-bogor","tag-hukum-dan-kriminal","tag-kabupaten-bogor","tag-kasus-viral","tag-kuhap","tag-media-sosial","tag-pemeriksaan-saksi","tag-penyidik-polisi","tag-penyidikan-polisi","tag-polres-bogor","tag-praperadilan","tag-satres-ppa-ppo","tag-silfi-adi-putri","tag-video-viral"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187597","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/92"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=187597"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187597\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":187599,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187597\/revisions\/187599"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/187598"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=187597"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=187597"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=187597"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}