{"id":188000,"date":"2026-05-30T10:32:50","date_gmt":"2026-05-30T02:32:50","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=188000"},"modified":"2026-05-30T10:48:43","modified_gmt":"2026-05-30T02:48:43","slug":"mahar-rp40-juta-jadi-umpan-modus-tppo-ke-china-dibongkar-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/mahar-rp40-juta-jadi-umpan-modus-tppo-ke-china-dibongkar-polisi\/","title":{"rendered":"Mahar Rp40 Juta Jadi Umpan, Modus TPPO ke China Dibongkar Polisi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Dua perempuan asal Sumut diduga akan diberangkatkan ke China melalui modus perjodohan internasional dengan iming-iming mahar Rp40 juta dan kehidupan mewah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK<\/strong> &#8211; Dua perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perjodohan internasional di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China, setelah diiming-imingi mahar Rp40 juta dan kehidupan mewah jika bersedia menikah dengan pria asal China.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menetapkan seorang perempuan berinisial ER alias Erna, 48 tahun, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ER diduga merekrut dua korban berinisial DN, 25 tahun, dan AR, 15 tahun, untuk mengikuti praktik yang disebut sebagai perjodohan internasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBerdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ER menjanjikan kehidupan lebih baik kepada para korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing di China. Selain itu, korban juga dijanjikan mahar sebesar Rp 40 juta,\u201d kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto, sebagaimana diwartakan Detik, Jumat (29\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, janji mahar puluhan juta rupiah itu tidak langsung diberikan secara utuh. Polisi menyebut tersangka baru menyerahkan Rp5 juta kepada masing-masing korban. Setelah menerima uang tersebut, korban diminta menandatangani surat perjanjian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam surat itu, korban diwajibkan mengganti biaya hingga Rp20 juta apabila membatalkan keberangkatan ke China. Skema tersebut diduga menjadi cara tersangka untuk menekan korban agar tetap mengikuti rencana pemberangkatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cModus ini berkedok perjodohan internasional, padahal praktiknya mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,\u201d tegas Endang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi menduga ER memperoleh keuntungan Rp10 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan dan dinikahkan dengan pria di China. Dugaan itu memperkuat indikasi bahwa perjodohan tersebut tidak semata urusan pernikahan, melainkan mengandung unsur eksploitasi dan keuntungan ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor korban, handphone, surat izin orang tua, kartu keluarga, dan akta kelahiran korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Endang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur menerima informasi adanya perempuan yang akan diberangkatkan ke China melalui praktik pernikahan pesanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan H Kadir, Kompleks Mega Mansion Nomor R37, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (25\/05\/2026). Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil mengamankan tiga perempuan di lokasi. Dua di antaranya merupakan korban, sedangkan satu perempuan berinisial ER telah kami ditetapkan sebagai tersangka,\u201d kata Endang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 4 junto Pasal 6 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 455 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang disertai iming-iming uang, kehidupan mewah, atau tekanan perjanjian tertentu, karena pola tersebut dapat menjadi pintu masuk praktik TPPO. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dua perempuan asal Sumut diduga akan diberangkatkan ke China melalui modus perjodohan internasional dengan iming-iming mahar Rp40 juta dan kehidupan mewah. PONTIANAK &#8211; Dua perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perjodohan internasional di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya diduga akan diberangkatkan ke &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":188008,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[31251,31719,31720,183,31723,31721,31718,9091,31717,31722,4511,17619,329,7865,7873],"class_list":["post-188000","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-deli-serdang","tag-endang-tri-purwanto","tag-er-tersangka","tag-kalbar","tag-korban-tppo","tag-mahar-rp40-juta","tag-nikah-ke-china","tag-perdagangan-orang","tag-perjodohan-internasional","tag-pernikahan-pesanan","tag-polresta-pontianak","tag-polsek-pontianak-timur","tag-pontianak","tag-sumut","tag-tppo"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188000","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188000"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188000\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188021,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188000\/revisions\/188021"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188008"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188000"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188000"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188000"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}