{"id":188285,"date":"2026-05-31T17:04:46","date_gmt":"2026-05-31T09:04:46","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=188285"},"modified":"2026-05-31T17:13:40","modified_gmt":"2026-05-31T09:13:40","slug":"rumah-kosong-dibobol-uang-rp150-juta-milik-warga-bontang-raib","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/rumah-kosong-dibobol-uang-rp150-juta-milik-warga-bontang-raib\/","title":{"rendered":"Rumah Kosong Dibobol, Uang Rp150 Juta Milik Warga Bontang Raib"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>AA ditangkap Satreskrim Polres Bontang setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Bontang Utara dan membawa kabur uang tunai Rp150 juta.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BONTANG<\/strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap pria berinisial AA, 41 tahun, yang diduga mencuri uang tunai Rp150 juta dari rumah warga di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Polres (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polres Bontang Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, AA yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ditangkap pada Sabtu (30\/05\/2026) malam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Bontang Utara pada Sabtu 23 Mei 2026. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bepergian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Putu Ari, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah isi rumah dan mengambil sebuah tas yang disimpan di dalam lemari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di dalam tas tersebut terdapat dokumen penting dan uang tunai Rp150 juta. \u201cKorban saat pulang ke rumah mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pelaku masuk melalui jendela kamar yang dijebol, kemudian mengambil tas yang disimpan di dalam lemari dan berisi uang tunai Rp150 juta,\u201d ujar Putu Ari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian itu disebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi memastikan tidak ada hubungan keluarga maupun kerabat antara pelaku dan korban. Kecurigaan korban mengarah kepada AA setelah pelaku tidak lagi terlihat di sekitar lingkungan rumah seusai kejadian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, AA telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAncaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,\u201d pungkas Putu Ari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>AA ditangkap Satreskrim Polres Bontang setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Bontang Utara dan membawa kabur uang tunai Rp150 juta. BONTANG &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap pria berinisial AA, 41 tahun, yang diduga mencuri uang tunai Rp150 juta dari rumah warga di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":188298,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,26],"tags":[32204,32200,1743,1656,32203,32202,870,32205,21321,32199,913,32198,27771,32201,32197],"class_list":["post-188285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-aa","tag-bobol-rumah","tag-bontang","tag-kaltim","tag-kecamatan-bontang-selatan","tag-kecamatan-bontang-utara","tag-kuhp","tag-pasal-477-uu-nomor-1-tahun-2023","tag-pencurian-bontang","tag-pencurian-dengan-pemberatan","tag-polres-bontang","tag-putu-ari-sanjaya-putra","tag-satreskrim-polres-bontang","tag-uang-rp150-juta","tag-widho-anriano"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188285"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188307,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188285\/revisions\/188307"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188298"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}