{"id":188849,"date":"2026-06-03T16:13:45","date_gmt":"2026-06-03T08:13:45","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=188849"},"modified":"2026-06-03T16:17:44","modified_gmt":"2026-06-03T08:17:44","slug":"tiga-terduga-pengedar-sabu-di-tarakan-ditangkap-usai-coba-kabur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/tiga-terduga-pengedar-sabu-di-tarakan-ditangkap-usai-coba-kabur\/","title":{"rendered":"Tiga Terduga Pengedar Sabu di Tarakan Ditangkap Usai Coba Kabur"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Tim gabungan menggagalkan upaya pelarian tiga terduga pelaku dan menemukan sabu 23,90 gram setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Juata Permai.<\/em><br \/>\n<strong><br \/>\nTARAKAN<\/strong> &#8211; Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tiga terduga pelaku, masing-masing RO (34), H (26), dan MC (20), diamankan tim gabungan setelah sempat berupaya melarikan diri saat digerebek pada Sabtu 30 Mei 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 23,90 gram. Barang bukti itu ditemukan dari tiga terduga pelaku setelah petugas melakukan penggeledahan dan penyisiran di sekitar lokasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin S. Manik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Seranai 3, Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba (Subdit I Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas bergerak melakukan penindakan. Saat tim mendekati rumah yang menjadi target operasi, beberapa orang di dalamnya berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,&#8221; kata Erwin, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Selasa, (02\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Namun, kesigapan petugas membuat upaya pelarian itu gagal, tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan,&#8221; sambung dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Erwin menjelaskan, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, petugas menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Salah satu terduga pelaku diduga membuang sabu ke semak-semak dan saluran drainase di sekitar lokasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Salah seorang terduga pelaku diduga membuang sabu ke semak-semak dan saluran drainase di sekitar lokasi,&#8221; jelas dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seluruh barang bukti yang sempat dibuang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 6,70 gram dari RO, 16,02 gram dari H, dan 1,18 gram dari MC.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Selain sabu, petugas turut mengamankan alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Erwin menambahkan, hasil pemeriksaan awal menggunakan test kit menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin. Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Markas Polres (Mapolres) Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ketiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan permufakatan jahat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres Tarakan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan. Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKeberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh instansi dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi aparat dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika. Polisi berharap dukungan warga dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan permukiman. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tim gabungan menggagalkan upaya pelarian tiga terduga pelaku dan menemukan sabu 23,90 gram setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Juata Permai. TARAKAN &#8211; Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tiga terduga pelaku, masing-masing RO (34), &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":188855,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[27,2257],"tags":[15654,33139,10044,28401,28596,20383,2889,2491,28399,5861,18641,17043,6695,6381,15655,33140,27447,27446,2717,33138,13685],"class_list":["post-188849","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kota-tarakan-kalimantan-utara","tag-bea-cukai-tarakan","tag-bnnk-tarakan","tag-bnnp-kaltara","tag-erwin-s-manik","tag-h","tag-juata-permai","tag-kalimantan-utara","tag-kaltara","tag-kapolres-tarakan","tag-mc","tag-metamfetamin","tag-narkoba-tarakan","tag-peredaran-narkotika","tag-polda-kaltara","tag-polres-tarakan","tag-ro","tag-sabu-tarakan","tag-satresnarkoba-polres-tarakan","tag-tarakan","tag-tarakan-utara","tag-undang-undang-narkotika"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188849","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188849"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188849\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188856,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188849\/revisions\/188856"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188855"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188849"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188849"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188849"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}