{"id":188870,"date":"2026-06-03T17:09:22","date_gmt":"2026-06-03T09:09:22","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=188870"},"modified":"2026-06-03T17:10:10","modified_gmt":"2026-06-03T09:10:10","slug":"vonis-limpo-ditunda-hingga-5-juni-dalam-kasus-dugaan-penipuan-haji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/vonis-limpo-ditunda-hingga-5-juni-dalam-kasus-dugaan-penipuan-haji\/","title":{"rendered":"Vonis Limpo Ditunda hingga 5 Juni dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Majelis hakim PN Samarinda menunda pembacaan vonis perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa Apriandi Billy alias Limpo hingga Jumat, 5 Juni 2026.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menunda pembacaan vonis perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa Apriandi Billy alias Limpo, Rabu (03\/06\/2026). Sidang perkara nomor 159\/Pid.B\/2026\/PN Smr itu ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk menyusun putusan berdasarkan fakta persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama tersebut semula beragendakan pembacaan putusan. Namun, majelis hakim menyatakan putusan belum dapat dibacakan karena masih dalam proses penyusunan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMajelis masih menyusun putusan agar sesuai dengan perkara yang diperiksa. Kami menyusun putusan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun dan membutuhkan waktu yang cukup untuk menentukan putusan,\u201d ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum terdakwa, Laura Azani, mengatakan pihaknya memahami penundaan tersebut. Menurut dia, majelis hakim masih menangani sejumlah perkara lain sehingga membutuhkan waktu tambahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKita harus menunggu karena hakim juga sudah kelelahan. Informasinya semalam para hakim masih bersidang hingga pukul 22.00 WITA. Jadi mau tidak mau kami menerima penundaan ini sampai tanggal 5 Juni,\u201d kata kuasa hukum terdakwa usai sidang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski menerima penundaan, pihak terdakwa tetap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Apriandi Billy. Mereka juga membuka kemungkinan mengajukan upaya hukum banding apabila putusan tidak sesuai harapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cHarapan kami pada tanggal 5 Juni nanti klien kami dibebaskan. Jika tidak dibebaskan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya berupa banding,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Laura juga menilai kliennya tidak semestinya menanggung seluruh tanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan perjalanan haji yang dipersoalkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKlien kami bukan orang yang harus menanggung seluruh kesalahan pihak pertama yang menerima dana. Jangan menjadikan klien kami sebagai pihak utama yang memikul seluruh tanggung jawab penyelenggara. Bukti-bukti sudah kami lampirkan, mulai dari bukti transfer hingga dokumen tiket yang diduga palsu dan berasal dari pihak penyelenggara, bukan dari klien kami,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tim kuasa hukum turut menyoroti status SAE alias Titin yang disebut dalam surat dakwaan jaksa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mempertanyakan efektivitas pelaksanaan status DPO setelah memperoleh informasi bahwa SAE disebut dapat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cFaktanya SAE atau Titin dapat meninggalkan Indonesia secara resmi untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan yang patut dipertanyakan. Apakah status DPO tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya atau justru terdapat kelalaian yang menyebabkan yang bersangkutan bisa bepergian secara bebas,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan penundaan tersebut, sidang pembacaan vonis dijadwalkan kembali digelar pada Jumat (05\/06\/2026) di PN Samarinda. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu nasib hukum terdakwa dalam perkara dugaan penipuan perjalanan haji yang menyita perhatian publik. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majelis hakim PN Samarinda menunda pembacaan vonis perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa Apriandi Billy alias Limpo hingga Jumat, 5 Juni 2026. SAMARINDA &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menunda pembacaan vonis perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa Apriandi Billy alias Limpo, Rabu (03\/06\/2026). Sidang perkara nomor 159\/Pid.B\/2026\/PN Smr itu ditunda karena &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":188871,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[31918,4253,31922,16652,33176,33174,31919,26422,27561,14898,33177,609,19239,33175],"class_list":["post-188870","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-apriandi-billy","tag-arab-saudi","tag-dpo-sae","tag-hukum-samarinda","tag-kasus-penipuan-haji","tag-laura-azani","tag-limpo","tag-penipuan-haji","tag-perjalanan-haji","tag-pn-samarinda","tag-sae-alias-titin","tag-samarinda","tag-sidang-pidana","tag-vonis-ditunda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188870","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188870"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188870\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188886,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188870\/revisions\/188886"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188871"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188870"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188870"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188870"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}