{"id":188897,"date":"2026-06-04T16:12:38","date_gmt":"2026-06-04T08:12:38","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=188897"},"modified":"2026-06-04T16:16:36","modified_gmt":"2026-06-04T08:16:36","slug":"kasus-ring-jantung-rsud-aws-dokter-spesialis-diskors-6-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-ring-jantung-rsud-aws-dokter-spesialis-diskors-6-bulan\/","title":{"rendered":"Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Dokter Spesialis Diskors 6 Bulan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Dinkes Kaltim menyebut pembatasan kewenangan dokter RSUD AWS dilakukan sebagai respons awal atas aduan keluarga pasien, sambil menunggu audit Kemenkes dan pemeriksaan disiplin profesi.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda membatasi kewenangan seorang dokter spesialis selama enam bulan terkait dugaan kesalahan tindakan pemasangan ring jantung terhadap pasien berinisial EW.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keputusan itu diambil setelah manajemen RSUD AWS menindaklanjuti aduan keluarga pasien melalui rapat bersama Komite Medik dan Komite Etik internal rumah sakit. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, di Kantor Dinas Kesehatan Kaltim, Selasa (02\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Jaya, pembatasan kewenangan tersebut merupakan respons awal atas laporan masyarakat agar pengaduan tidak terkesan diabaikan. Namun, ia menegaskan keputusan itu bukan vonis akhir terkait dugaan pelanggaran medis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cManajemen rumah sakit sudah memproses pengaduan masyarakat dan melakukan rapat dengan Komite Medik serta Komite Etik. Dari hasil itu, dokter yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan pemasangan ring jantung selama enam bulan ke depan,\u201d ujar Jaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi tetap menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi dan organisasi profesi terkait. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jaya menegaskan, pembatasan itu tidak berarti dokter tersebut dilarang menjalankan seluruh praktik kedokteran. Dokter yang bersangkutan masih dapat memberikan pelayanan medis lain di luar tindakan pemasangan ring jantung yang menjadi objek pemeriksaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cYang dibatasi adalah tindakan terkait pemasangan ring jantung. Untuk pelayanan lainnya tetap dapat dilakukan, sambil menunggu audit dan proses pemeriksaan lebih lanjut,\u201d kata Jaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini bermula dari somasi yang dilayangkan keluarga pasien EW kepada pihak rumah sakit. EW menjalani prosedur kateterisasi dan pemasangan stent pada Februari 2026 akibat keluhan nyeri dada. Namun, setelah tindakan dilakukan, pasien disebut masih mengalami nyeri berkepanjangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keluarga kemudian membawa EW untuk pemeriksaan lanjutan ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Berdasarkan keterangan keluarga, dokter di rumah sakit tersebut menemukan adanya kawat atau guide wire yang diduga tertinggal di pembuluh darah jantung pasien.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Temuan itu memicu keberatan keluarga karena mereka mengaku baru mengetahui keberadaan kawat tersebut setelah pemeriksaan di Singapura. Mereka juga mempertanyakan alasan informasi itu tidak disampaikan sebelumnya oleh dokter maupun manajemen rumah sakit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain dugaan kelalaian medis, keluarga menyoroti kendala dalam proses pengambilan rekam medis. Dalam mediasi yang telah dilakukan, keluarga menyatakan dokter sempat menyampaikan permohonan maaf atas adanya kawat yang tertinggal, tetapi mereka tetap meminta penjelasan transparan serta pertanggungjawaban resmi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jaya menyebut kasus ini telah menjadi perhatian nasional setelah banyaknya pengaduan masyarakat di media sosial, termasuk melalui akun Instagram resmi rumah sakit. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijadwalkan melakukan audit terhadap layanan laboratorium kateterisasi jantung atau catheterization laboratory (cath lab) di RSUD AWS.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIni sudah menjadi atensi nasional. Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap pelayanan cath lab di rumah sakit tersebut,\u201d tutur Jaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Ia memastikan layanan jantung di RSUD AWS tetap berjalan normal karena terdapat lebih dari tiga dokter spesialis jantung yang bertugas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJadi pelayanan tetap berjalan dan pasien masih bisa ditangani oleh dokter lainnya, di RSUD AWS dokter jantung ada lebih dari tiga orang, \u201d jelas jaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dinas Kesehatan Kaltim, lanjut Jaya, mengawasi aspek kebijakan dan pelayanan publik secara umum. Sementara itu, pengawasan teknis dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Komite Medik, dan Komite Etik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menegaskan, seluruh proses investigasi harus berjalan sesuai mekanisme agar kasus serupa tidak terulang pada masa mendatang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau terkaiy teknis pelayanan, ada mekanisme di rumah sakit dan organisasi profesi yang menangani, kami mengawasi dari sisi kebijakan dan pelayanan publiknya,\u201d Tutup Jaya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dinkes Kaltim menyebut pembatasan kewenangan dokter RSUD AWS dilakukan sebagai respons awal atas aduan keluarga pasien, sambil menunggu audit Kemenkes dan pemeriksaan disiplin profesi. SAMARINDA &#8211; Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda membatasi kewenangan seorang dokter spesialis selama enam bulan terkait dugaan kesalahan tindakan pemasangan ring jantung terhadap pasien berinisial &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":188926,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[17498,33200,33197,10330,33198,33196,20733,18656,30734,33199,33194,6356,609,33195],"class_list":["post-188897","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-abdul-wahab-sjahranie","tag-audit-rumah-sakit","tag-cath-lab","tag-dinkes-kaltim","tag-dugaan-malapraktik","tag-guide-wire","tag-jaya-mualimin","tag-kemenkes","tag-layanan-jantung","tag-pasien-ew","tag-ring-jantung","tag-rsud-aws","tag-samarinda","tag-stent"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188897","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188897"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188897\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188932,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188897\/revisions\/188932"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188926"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188897"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188897"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188897"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}