{"id":188941,"date":"2026-06-04T17:34:53","date_gmt":"2026-06-04T09:34:53","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=188941"},"modified":"2026-06-04T17:39:50","modified_gmt":"2026-06-04T09:39:50","slug":"bobol-brankas-rp150-juta-maling-pakai-hasil-curian-untuk-judi-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bobol-brankas-rp150-juta-maling-pakai-hasil-curian-untuk-judi-online\/","title":{"rendered":"Bobol Brankas Rp150 Juta, Maling Pakai Hasil Curian untuk Judi Online"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polresta Samarinda menangkap seorang residivis pencurian kurang dari 24 jam setelah membobol rumah warga dan menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta.<\/em><br \/>\n<strong><br \/>\nSAMARINDA <\/strong>&#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Hendri Umar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika korban meninggalkan rumahnya pada pagi hari untuk suatu keperluan. Saat kembali pada siang hari, korban mendapati rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga raib.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKasus pencurian rumah di mana rumah tersebut ditinggal oleh korban untuk suatu keperluan masih tetap di Kota Samarinda, berangkat pagi kemudian siang harinya kembali, tapi kemudian ternyata sudah dibobol oleh si pelaku,\u201d ujarnya di Polresta Samarinda, Kamis (04\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-188967\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/6127263133060501994.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"525\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/6127263133060501994.jpg 1280w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/6127263133060501994-300x225.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/6127263133060501994-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/6127263133060501994-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Hendri menjelaskan, tim gabungan dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dihabiskan pelaku. \u201cBarang bukti yang diambil oleh si pelaku di tempat kejadian perkara mulai dari brankas, uang, emas, cincin dan barang-barang berharga lainnya berhasil diamankan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolresta mengungkapkan sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta aktivitas melanggar hukum lainnya. \u201cAda beberapa barang yang sudah diberikan oleh si tersangka, mulai dari dibelikan sepeda motor, handphone, digunakan untuk bermain judi online maupun membeli minuman keras,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial F sebagai residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa pada 2020.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPelaku adalah residivis pencurian, tersangka ini pernah melakukan pencurian pada tahun 2020 dan sekarang tertangkap lagi dengan kasus yang sama,\u201d ungkap petugas kepolisian saat konferensi pers.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil brankas serta sejumlah barang berharga lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPelaku memang memasuki rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang, kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil brankas tersebut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah membawa brankas keluar dari rumah korban, tersangka menuju sebuah rumah kontrakan milik temannya di kawasan Jalan Bung Tomo untuk membuka brankas tersebut secara paksa. \u201cBrankas itu dibuka paksa menggunakan pisau dan kunci roda hingga akhirnya berhasil dibuka,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa dari total uang tunai Rp85 juta yang dicuri, sekitar Rp24 juta telah digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, minuman keras, serta bermain judi online jenis slot.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari 85 juta itu, 24 juta digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, minuman keras dan bermain judi slot,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, sebagian besar hasil kejahatan berhasil diamankan saat tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antasari. \u201cPada saat penangkapan masih ditemukan uang tunai sebesar 61 juta rupiah, logam mulia 25 gram, cincin, serta surat-surat berharga lainnya,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi memastikan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memilih sasaran berdasarkan pengamatannya terhadap rumah yang terlihat kosong.\u00a0 \u201cDia memang mencari sasaran, melihat rumah digembok dari luar sehingga menganggap rumah itu kosong lalu melakukan pencurian,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang menjadi targetnya menyimpan uang tunai dan barang berharga dalam jumlah besar. \u201cDia tidak tahu kalau di dalam rumah itu ada isi seperti ini karena memang hanya mencari rumah yang dianggap kosong,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polresta Samarinda menangkap seorang residivis pencurian kurang dari 24 jam setelah membobol rumah warga dan menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta. SAMARINDA &#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":188951,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[20712,16030,7481,19343,5544,14905,15971,22880,33254,33251,1688,12501,33252,1680,609,33253,33255],"class_list":["post-188941","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-hendri-umar","tag-jatanras","tag-judi-online","tag-judi-slot","tag-kalimantan-timur","tag-kapolresta-samarinda","tag-kriminal-samarinda","tag-logam-mulia","tag-pencurian-brankas","tag-pencurian-rumah-samarinda","tag-polresta-samarinda","tag-polsek-samarinda-kota","tag-polsek-samarinda-seberang","tag-residivis-pencurian","tag-samarinda","tag-satreskrim-polresta-samarinda","tag-uang-rp85-juta"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188941","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188941"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188941\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":188966,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188941\/revisions\/188966"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/188951"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188941"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188941"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188941"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}