{"id":189331,"date":"2026-06-06T22:58:37","date_gmt":"2026-06-06T14:58:37","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=189331"},"modified":"2026-06-06T23:16:00","modified_gmt":"2026-06-06T15:16:00","slug":"sebar-foto-pribadi-korban-di-facebook-pria-sekadau-terancam-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sebar-foto-pribadi-korban-di-facebook-pria-sekadau-terancam-pidana\/","title":{"rendered":"Sebar Foto Pribadi Korban di Facebook, Pria Sekadau Terancam Pidana"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Sekadau menahan seorang pria yang diduga menyebarkan foto pribadi perempuan melalui Facebook dan kini tengah melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan ahli serta digital forensics.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SEKADAU<\/strong> &#8211; Perlindungan terhadap korban penyebaran konten pribadi di media sosial kembali menjadi perhatian setelah Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui akun Facebook yang dikelolanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini, JN telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau Zainal Abidin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir, yang mengaku mendapat ancaman terkait penyebaran foto pribadinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBerdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Kemudian pada Maret 2026, foto tersebut diduga diunggah melalui akun media sosial yang dikelolanya,\u201d ujar Zainal, sebagaimana diberitakan Aksaraloka, Jumat (05\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, persoalan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan mendatangi rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak menghentikan dugaan perbuatan tersangka. Beberapa pekan kemudian, JN diduga kembali mengunggah foto korban melalui media sosial dan menandai akun milik korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau. Berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan oleh tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hasil penyelidikan mengarah kepada JN yang kemudian diamankan pada Rabu (03\/06\/2026) di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Barang bukti yang diamankan meliputi tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadwalkan pemeriksaan ahli, serta melakukan digital forensics terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dugaan perbuatannya, JN dipersangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Sekadau juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum, merugikan, atau berpotensi mencederai privasi orang lain. []\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Sekadau menahan seorang pria yang diduga menyebarkan foto pribadi perempuan melalui Facebook dan kini tengah melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan ahli serta digital forensics. SEKADAU &#8211; Perlindungan terhadap korban penyebaran konten pribadi di media sosial kembali menjadi perhatian setelah Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, sebagai &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":189333,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,2380],"tags":[33648,33651,33650,7616,33647,19241,33645,18798,33644,25539,28805,17098,870,4458,33649,33646,5752,30613,25500,2611],"class_list":["post-189331","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-sekadau-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-ancaman-penyebaran-foto","tag-desa-engkersik","tag-digital-forensics","tag-facebook","tag-foto-pribadi","tag-jaksa-penuntut-umum","tag-jn","tag-kapolres-sekadau","tag-kasat-reskrim-sekadau","tag-kasus-pornografi","tag-kecamatan-sekadau-hilir","tag-kejahatan-siber","tag-kuhp","tag-media-sosial","tag-pasal-407-kuhp","tag-penyebaran-konten-pornografi","tag-polres-sekadau","tag-privasi-digital","tag-satreskrim-polres-sekadau","tag-sekadau"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189331","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=189331"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189331\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":189347,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189331\/revisions\/189347"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/189333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=189331"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=189331"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=189331"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}