{"id":189457,"date":"2026-06-07T16:46:06","date_gmt":"2026-06-07T08:46:06","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=189457"},"modified":"2026-06-07T16:50:48","modified_gmt":"2026-06-07T08:50:48","slug":"dugaan-penggelapan-csr-long-gelawang-berujung-laporan-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dugaan-penggelapan-csr-long-gelawang-berujung-laporan-polisi\/","title":{"rendered":"Dugaan Penggelapan CSR Long Gelawang Berujung Laporan Polisi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pelapor dugaan penggelapan dana CSR Rp1,1 miliar di Kampung Long Gelawang mengaku mengalami tekanan dalam proses perdamaian dan mempertanyakan transparansi penanganan perkara.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>SAMARINDA <\/b>&#8211; Warga Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Thomas Oktavinus Tamrin, mengaku mengalami tekanan dalam proses penyelesaian dugaan tindak pidana penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,1 miliar yang sebelumnya ia laporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Mahulu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus tersebut bermula dari laporan Tamrin terhadap Petinggi Kampung Long Gelawang berinisial PP yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana CSR. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP\/B\/2\/II\/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)\/POLRES MAHULU\/KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) KALIMANTAN TIMUR (KALTIM) tertanggal 4 Februari 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Tamrin, setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan oleh Polres Mahulu, dirinya justru mendapat tawaran penyelesaian secara damai dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Tawaran itu disampaikan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya dipaksa menandatangani surat penghentian dalam arti saya wajib menerima dengan tingkat baik pak petinggi begitu yang disampaikan oleh Pak Kanit Pidum,\u201d ujar Tamrin saat ditemui di Labricca, Jalan Gerilya, Kota Samarinda, Sabtu (06\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tamrin mengaku telah menolak upaya perdamaian tersebut karena menginginkan perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, tekanan untuk menandatangani dokumen perdamaian tetap berlanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menyebut bahwa saat dokumen perdamaian ditandatangani, pihak terlapor tidak berada di lokasi dan tidak ikut menandatangani dokumen tersebut. Dalam proses itu, kata Tamrin, terdapat kesepakatan kompensasi berupa uang tunai Rp450 juta dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi KT 1097 TA.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari dana kompensasi tersebut, Tamrin mengaku terdapat pemotongan Rp80 juta yang disebut sebagai biaya penyelesaian perkara. Dana yang diterimanya kemudian dibagikan kepada 206 kepala keluarga (KK) di Kampung Long Gelawang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSebesar Rp. 80 juta dengan dalih uang penyelesaian, sehingga hanya membawa pulang uangnya 370 Juta untuk dibagikan kepada masyarakat senilai Rp. 2.150.000,- Per KK dengan warga 206 KK\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Tamrin mengaku kendaraan Fortuner yang sempat diterimanya kemudian diminta kembali oleh pihak yang menangani perkara dengan alasan adanya laporan masyarakat. Ia menilai proses pengembalian kendaraan tersebut berlangsung dalam suasana penuh tekanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKanit Pidum menekan kembali agar mobil yang tengah dia kuasai untuk diserahkan di bawah ancaman dan paksaan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tamrin bahkan mengaku masih mengingat ucapan yang menurutnya disampaikan saat proses penyerahan kendaraan berlangsung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau Pak Tamrin ngk mau menyerahkan mobil tersebut mobil akan kami tenggelamkan ke Mahakam dan bapak akan jadi tersangka,\u201d ucap Tamrin menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan saat itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah menyerahkan kendaraan tersebut, Tamrin mengaku menganggap persoalan telah selesai. Namun, pada 17 April 2026, dirinya kembali dilaporkan ke Polda Kaltim oleh keponakannya yang berinisial H.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP\/B\/163\/IV\/2026\/SPKT\/POLDA KALTIM tertanggal 17 April 2026 terkait dugaan penggelapan dana kompensasi perusahaan. Tamrin mengaku tidak pernah diperlihatkan secara langsung laporan maupun bukti yang menjadi dasar tuduhan tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada 6 Juni 2026, Tamrin telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kaltim terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut dan berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan serta objektif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKasus ini menurut saya terasa janggal dan saya berharap semuanya dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Polres Mahulu, Polda Kaltim, maupun pihak terlapor terkait tuduhan dan pernyataan yang disampaikan Tamrin. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam berita ini merupakan pernyataan sepihak dari pelapor yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelapor dugaan penggelapan dana CSR Rp1,1 miliar di Kampung Long Gelawang mengaku mengalami tekanan dalam proses perdamaian dan mempertanyakan transparansi penanganan perkara. SAMARINDA &#8211; Warga Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Thomas Oktavinus Tamrin, mengaku mengalami tekanan dalam proses penyelesaian dugaan tindak pidana penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,1 miliar yang sebelumnya &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":189458,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[33802,33806,33800,33805,3420,33807,16615,835,6702,33803,1288,16202,33801,33804],"class_list":["post-189457","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-dana-csr","tag-dugaan-tekanan-penyidik","tag-kampung-long-gelawang","tag-kanit-pidum","tag-kasat-reskrim","tag-kasus-hukum-mahulu","tag-laporan-polisi","tag-mahakam-ulu","tag-mahulu","tag-penggelapan-dana-csr","tag-polda-kaltim","tag-polres-mahulu","tag-thomas-oktavinus-tamrin","tag-toyota-fortuner"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189457","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=189457"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189457\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":189472,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189457\/revisions\/189472"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/189458"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=189457"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=189457"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=189457"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}