{"id":189797,"date":"2026-06-10T19:39:35","date_gmt":"2026-06-10T11:39:35","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=189797"},"modified":"2026-06-10T19:58:20","modified_gmt":"2026-06-10T11:58:20","slug":"pemkot-samarinda-gandeng-kejari-usut-lahan-30-hektare-di-palaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemkot-samarinda-gandeng-kejari-usut-lahan-30-hektare-di-palaran\/","title":{"rendered":"Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Lahan 30 Hektare di Palaran"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemkot Samarinda meminta pendampingan Kejari Samarinda setelah menemukan indikasi lahan daerah di Palaran masih digunakan sejumlah pihak meski masa kerja sama telah berakhir.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengevaluasi dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aset berupa lahan seluas sekitar 30 hektare itu diduga masih digunakan sejumlah pihak meski masa kerja sama telah berakhir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Koordinasi tersebut dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran Kejari Samarinda di Kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (09\/06\/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus memastikan seluruh pemanfaatan lahan milik pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Andi Harun mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal (NCI) sejak 2013. Kerja sama itu telah dua kali diperpanjang hingga memasuki tiga periode pemanfaatan. Namun, setelah masa perjanjian berakhir, Pemkot Samarinda menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan penggunaan lahan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya lahan milik pemerintah kota di Palaran seluas kurang lebih 30 hektare,\u201d ujar Andi Harun kepada awak media.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Andi Harun, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara cermat karena menyangkut kepentingan publik dan potensi penerimaan daerah. Pemerintah, kata dia, harus meminimalkan risiko kesalahan dalam penyusunan perjanjian, pelaksanaan kerja sama, hingga pengawasan manfaat ekonomi dari pemanfaatan aset tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPersoalan paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelola. Pemerintah kota harus meminimalkan kesalahan dalam penyusunan perjanjian, substansi kerja sama, hingga memastikan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan daerah,\u201d kata Andi Harun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam peninjauan yang dilakukan, Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan yang masa kerja samanya telah berakhir masih digunakan sejumlah pihak. Bahkan, terdapat dugaan lebih dari satu perusahaan masih beraktivitas di atas lahan tersebut meski tidak lagi memiliki dasar kerja sama aktif dengan pemerintah daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih dipakai. Bahkan diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota tidak ada,\u201d ungkap Andi Harun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kondisi itu menjadi perhatian karena Pemkot Samarinda mengaku tidak lagi menerima kontribusi ataupun manfaat ekonomi dari aktivitas di kawasan tersebut. Padahal, aset daerah seharusnya memberikan nilai tambah dan pendapatan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas temuan tersebut, Pemkot Samarinda menduga telah terjadi pemanfaatan aset daerah tanpa hak. Dugaan itu kemudian dikonsultasikan kepada Kejari Samarinda untuk mendapatkan pendampingan dan kajian hukum secara komprehensif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cApakah ada potensi wanprestasi, ada aspek keperdataan atau bahkan pidana, dan itu menjadi wilayah aparat penegak hukum,\u201d tutur Andi Harun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Andi Harun menilai persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang kompleks. Selain menyangkut aspek administrasi pemerintahan, kasus itu juga berpotensi masuk ranah keperdataan maupun pidana. Karena itu, Pemkot Samarinda menyerahkan penelaahan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, Pemkot Samarinda sebelumnya telah melakukan upaya penertiban pada 2022. Saat itu, pemerintah memasang portal dan menyegel sejumlah barang yang ditemukan berada di area lahan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, upaya pengamanan itu menghadapi kendala di lapangan. Barang yang telah disegel, termasuk tumpukan batu bara di lokasi, dilaporkan hilang sehari setelah penyegelan dilakukan. Selain itu, portal yang dipasang untuk membatasi akses ke lokasi disebut mengalami perusakan atau penyerobotan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami sempat melakukan penyegelan, termasuk menyegel batubara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang justru diserobot,\u201d tutup Andi Harun. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemkot Samarinda meminta pendampingan Kejari Samarinda setelah menemukan indikasi lahan daerah di Palaran masih digunakan sejumlah pihak meski masa kerja sama telah berakhir. SAMARINDA &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengevaluasi dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aset berupa lahan seluas sekitar &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":189954,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[9408,34398,34401,34402,1656,20988,17979,34400,19979,1819,34399,609],"class_list":["post-189797","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-andi-harun","tag-aset-daerah-samarinda","tag-aset-pemerintah","tag-dugaan-pemanfaatan-lahan-tanpa-izin","tag-kaltim","tag-kejari-samarinda","tag-lahan-palaran","tag-nci","tag-palaran","tag-pemkot-samarinda","tag-pt-nuansa-cipta-coal","tag-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189797","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=189797"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189797\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":189966,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189797\/revisions\/189966"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/189954"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=189797"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=189797"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=189797"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}