{"id":189805,"date":"2026-06-09T23:14:57","date_gmt":"2026-06-09T15:14:57","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=189805"},"modified":"2026-06-09T23:20:40","modified_gmt":"2026-06-09T15:20:40","slug":"polisi-tetapkan-12-tersangka-pembakaran-fakultas-pertanian-usk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-tetapkan-12-tersangka-pembakaran-fakultas-pertanian-usk\/","title":{"rendered":"Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi menetapkan total 12 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK setelah memeriksa 35 saksi dan menganalisis sejumlah barang bukti.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>ACEH <\/strong>&#8211; Penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh terus berkembang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini menetapkan total 12 orang sebagai tersangka setelah memeriksa 35 saksi, menganalisis rekaman video, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas kampus tersebut, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (09\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang,&#8221; kata Dizha kepada wartawan, Selasa (09\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam gelar perkara terbaru, polisi menetapkan MJ, 23 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK serta menunjuk WS, tersangka yang lebih dulu ditetapkan, sebagai koordinator lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung. Atas dugaan perannya itu, ia dijerat Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tersangka lain, AH, 20 tahun, diduga melempar bom molotov dan merusak fasilitas kampus. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain MJ dan AH, polisi juga menetapkan RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS sebagai tersangka baru. Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK. Para tersangka dijerat Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Dizha, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru. Proses hukum, kata dia, masih berjalan dan membutuhkan dukungan semua pihak agar penyidikan tidak terganggu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,&#8221; ujar Dizha.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, pihak USK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik USK. Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh disebut sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada hari yang sama, terjadi keributan di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Peristiwa itu menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik terluka dan harus menjalani perawatan medis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski pihak kampus sempat melakukan mediasi, konflik berlanjut. Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 Waktu Indonesia Barat (WIB), sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga menyerang Fakultas Teknik hingga menimbulkan kerusakan dan korban luka ringan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aksi itu kemudian memicu serangan balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa mahasiswa Fakultas Teknik menyerang Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov. Akibatnya, sejumlah bangunan serta laboratorium Fakultas Pertanian USK rusak dan terbakar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan peran para tersangka diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang transparan sekaligus mendorong pemulihan situasi akademik di lingkungan USK. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi menetapkan total 12 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK setelah memeriksa 35 saksi dan menganalisis sejumlah barang bukti. ACEH &#8211; Penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh terus berkembang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini menetapkan total 12 orang sebagai tersangka setelah memeriksa 35 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":189807,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9561,35],"tags":[21805,4860,34248,34253,34252,870,34250,34251,34249,34247],"class_list":["post-189805","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-aceh","category-berita-nasional","tag-banda-aceh","tag-bom-molotov","tag-fakultas-pertanian-usk","tag-fakultas-teknik-usk","tag-konflik-mahasiswa","tag-kuhp","tag-miftahuda-dizha-fezuono","tag-pembakaran-kampus","tag-polresta-banda-aceh","tag-usk-aceh"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189805","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=189805"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189805\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":189809,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189805\/revisions\/189809"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/189807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=189805"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=189805"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=189805"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}