{"id":1901,"date":"2014-06-06T19:40:27","date_gmt":"2014-06-06T11:40:27","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=1901"},"modified":"2022-10-16T20:24:57","modified_gmt":"2022-10-16T12:24:57","slug":"pengembang-ilegal-dituntut-4-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pengembang-ilegal-dituntut-4-tahun\/","title":{"rendered":"Pengembang Ilegal Dituntut 4 Tahun"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Setelah menghadirkan 12 saksi, sidang dugaan pengembang ilegal yang menjerat terdakwa Nur Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Nusantara Realty, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam rencana tuntutan (rentut) sebanyak 14 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda, Nur Salim dituntut bui selama empat tahun.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">JPU menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Agus mengatakan, ada beberapa unsur yang menguatkan sehingga terdakwa layak dihukum. Yaitu, brosur menggiurkan yang diberikan ke konsumen sehingga tertarik membeli yang ternyata tidak digunakan untuk membangun rumah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.<\/div>\n<div><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sejak melayangkan penawaran kepada konsumen medio September 2011 hingga Februari 2013, setidaknya ada 681 konsumen yang berminat dan menyetorkan sejumlah uang yang bervariasi. Penyimpangan lain, Nur Salim menjanjikan kepada konsumen segera membangun rumah, padahal perizinan belum ada.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Untuk meyakinkan konsumen agar tetap membeli rumah, Nur Salim melanjutkan pembangunan. \u201cPerbuatan terdakwa (Nur Salim, Red.) telah menyalahgunakan kepercayaan orang lain,\u201d tutur Agus. Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah satu lembar brosur, daftar harga jual, foto kopi surat perjanjian jual beli, bukti penerimaan uang muka dan arsip penerimaan uang.<\/div>\n<div><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sebelumnya dalam keterangan saksi, juga terbongkar kejanggalan jika rumah yang dijanjikan rupanya tidak berwujud meskipun telah menyetor ratusan juta rupiah. Kasus ini menyeruak ketika Polresta Samarinda didatangi puluhan orang yang mengaku konsumen PT GNR pada 22 September 2013. Mereka mengaku tertipu lantaran rumah yang diharapkan bisa dihuni, tak kunjung dibangun PT GNR.<\/div>\n<div><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sementara, konsumen yang telah mendapatkan rumah masih diminta tambahan uang dengan alasan harga naik. Warga tertarik membeli rumah yang ditawarkan PT GNR karena terbilang murah. Yakni, hanya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per unit untuk tipe 36 dengan luas tanah 120 meter persegi. [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah menghadirkan 12 saksi, sidang dugaan pengembang ilegal yang menjerat terdakwa Nur Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Nusantara Realty, memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam rencana tuntutan (rentut) sebanyak 14 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda, Nur Salim dituntut bui selama empat tahun.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1902,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-1901","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1901","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1901"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1901\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22883,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1901\/revisions\/22883"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1901"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1901"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1901"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}