{"id":190244,"date":"2026-06-11T12:39:34","date_gmt":"2026-06-11T04:39:34","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=190244"},"modified":"2026-06-12T07:43:52","modified_gmt":"2026-06-11T23:43:52","slug":"diduga-ambil-untung-rp600-ribu-dari-sabu-kai-inas-dituntut-6-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/diduga-ambil-untung-rp600-ribu-dari-sabu-kai-inas-dituntut-6-tahun\/","title":{"rendered":"Diduga Ambil Untung Rp600 Ribu dari Sabu, Kai Inas Dituntut 6 Tahun"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Nasrullah alias Kai Inas dituntut 6 tahun penjara setelah diduga terlibat transaksi sabu seberat 15,21 gram di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARMASIN <\/strong>&#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nasrullah alias Kai Inas, warga Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Hidayah, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (11\/06\/2026). Terdakwa berusia 67 tahun itu dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan penjualan sabu dengan berat kotor 15,21 gram atau berat bersih 14,73 gram, sebagaimana diwartakan Kakinews, Kamis, (11\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sidang dipimpin majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro bersama dua hakim anggota. Sementara itu, JPU Adiyaksa Putra hadir mewakili Masden dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pertimbangannya, JPU menilai Nasrullah terbukti melakukan tindak pidana narkotika karena diduga menjual sabu senilai Rp18 juta. Perbuatan terdakwa disebut berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201d Kami berpendapat Nasrullah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Buku Hukum Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, \u201d kata JPU Adiyaksa Putra SH dihadapan persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara ini berawal pada Jumat (02\/01\/2026) sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Saat itu, Nasrullah didatangi seorang pria di rumahnya untuk memesan tiga bungkus sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah menerima pesanan tersebut, terdakwa disebut mendatangi toko milik Jontel yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Pangeran, Kelurahan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Di lokasi itu, terdakwa diduga memesan tiga bungkus sabu dengan harga Rp6 juta per bungkus atau total Rp18 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terdakwa kemudian kembali ke rumahnya untuk menemui pembeli. Kepada pembeli, terdakwa menyampaikan harga sabu tersebut sebesar Rp6,2 juta per bungkus atau total Rp18,6 juta. Dari transaksi itu, terdakwa diduga akan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keesokan harinya, Sabtu (03\/01\/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, pembeli kembali datang ke rumah terdakwa untuk memastikan pesanan sabu tersebut. Pembeli disebut akan menyerahkan uang Rp18,6 juta setelah melihat barang yang dipesan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terdakwa lalu mengambil sabu yang sebelumnya diduga diletakkan Jontel di pinggir Jalan Pangeran dekat pagar. Setelah mengambil tiga bungkus sabu tersebut, terdakwa disebut mengambil sebagian kecil dari salah satu bungkus untuk dikonsumsi sendiri, lalu memasukkannya ke penjepit plastik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, sekitar pukul 15.30 Wita, saat berada di Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Hidayah, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 15,21 gram atau berat bersih 14,73 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik J&amp;T Express berwarna hitam dan ditemukan di tangan kanan terdakwa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara ini menjadi bagian dari penanganan tindak pidana narkotika di Banjarmasin, sekaligus menegaskan risiko hukum berat bagi pihak yang terlibat dalam peredaran sabu. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nasrullah alias Kai Inas dituntut 6 tahun penjara setelah diduga terlibat transaksi sabu seberat 15,21 gram di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin. BANJARMASIN &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nasrullah alias Kai Inas, warga Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Hidayah, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan hukuman 6 tahun &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":190247,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276],"tags":[7964,17330,34786,34785,9790,6790,34787,33027,17827,1129,5061,17833,2514,34788,34789],"class_list":["post-190244","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","tag-banjarmasin","tag-banjarmasin-barat","tag-jpu-banjarmasin","tag-kai-inas","tag-kalimantan-selatan","tag-kalsel","tag-kasus-sabu-banjarmasin","tag-kejari-banjarmasin","tag-kuin-selatan","tag-narkotika","tag-nasrullah","tag-pn-banjarmasin","tag-polda-kalsel","tag-sabu-15-gram","tag-tuntutan-6-tahun-penjara"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190244","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=190244"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190244\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":190248,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190244\/revisions\/190248"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/190247"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=190244"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=190244"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=190244"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}