{"id":190548,"date":"2026-06-13T15:22:47","date_gmt":"2026-06-13T07:22:47","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=190548"},"modified":"2026-06-14T01:27:29","modified_gmt":"2026-06-13T17:27:29","slug":"80-gram-emas-dan-rp40-juta-disita-dari-dugaan-jaringan-peti-sanggau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/80-gram-emas-dan-rp40-juta-disita-dari-dugaan-jaringan-peti-sanggau\/","title":{"rendered":"80 Gram Emas dan Rp40 Juta Disita dari Dugaan Jaringan PETI Sanggau"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Sanggau menetapkan JC sebagai tersangka dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal setelah menyita 80,81 gram emas, air raksa, alat pengolahan, dan uang tunai Rp40 juta.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SANGGAU<\/strong> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Sanggau membongkar dugaan jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau (Sanggau), Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang pria berinisial JC (63) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan emas 80,81 gram, uang tunai Rp40 juta, air raksa, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penindakan terhadap rantai ekonomi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bukan hanya aktivitas tambang di lapangan. Polisi menduga emas yang ditampung tersangka tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan dan perdagangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media daring mengenai aktivitas PETI di Desa Semoncol. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada Kamis (11\/06\/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau Anuar Syarifudin bergerak ke kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI, sebagaimana diberitakan Polda Kalbar, Kamis, (11\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah melakukan pendalaman hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar lokasi. Pemeriksaan itu juga melibatkan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan aman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam salah satu gubuk, petugas menemukan pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil tambang tanpa izin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada JC. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas memeriksa sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan mengidentifikasi JC berada di lokasi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 80,81 gram emas, tujuh tempayan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau Anuar Syarifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen polisi dalam menindak aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik Satreskrim Polres Sanggau menjerat JC dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Sanggau menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut. Penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik PETI yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Sanggau menetapkan JC sebagai tersangka dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal setelah menyita 80,81 gram emas, air raksa, alat pengolahan, dan uang tunai Rp40 juta. SANGGAU &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Sanggau membongkar dugaan jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau (Sanggau), Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang pria berinisial JC &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":190556,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,38],"tags":[35285,35283,35280,9508,35279,35281,35277,35278,35276,2953,2777,35282,35284,10275,19811,35286],"class_list":["post-190548","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-sanggau-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-air-raksa","tag-anuar-syarifudin","tag-desa-semoncol","tag-emas-ilegal","tag-jc-tersangka","tag-kecamatan-balai","tag-penampungan-emas-ilegal","tag-perdagangan-emas-ilegal","tag-peti-sanggau","tag-polda-kalbar","tag-polres-sanggau","tag-satreskrim-polres-sanggau","tag-sudarsono","tag-tambang-emas-ilegal","tag-uu-minerba","tag-uu-perdagangan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190548","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=190548"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190548\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":190557,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190548\/revisions\/190557"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/190556"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=190548"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=190548"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=190548"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}