{"id":190760,"date":"2026-06-15T13:00:24","date_gmt":"2026-06-15T05:00:24","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=190760"},"modified":"2026-06-16T00:01:20","modified_gmt":"2026-06-15T16:01:20","slug":"rugi-rp41-juta-pemilik-kafe-di-pontianak-jadi-korban-pembobolan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/rugi-rp41-juta-pemilik-kafe-di-pontianak-jadi-korban-pembobolan\/","title":{"rendered":"Rugi Rp41 Juta, Pemilik Kafe di Pontianak Jadi Korban Pembobolan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polsek Pontianak Kota menangkap JVT alias Andre yang diduga membobol sebuah kafe di Jalan Sidas dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp41 juta.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK <\/strong>&#8211; Keamanan tempat usaha di pusat Kota Pontianak kembali menjadi perhatian setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial JVT alias Andre, Minggu (14\/06\/2026), yang diduga membobol sebuah kafe di Jalan Sidas, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan pelaku usaha kuliner mengalami kerugian materiel sekitar Rp41 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk memperkuat pengamanan bangunan, terutama pada jam rawan malam hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24\/05\/2026) di bangunan bekas Cafe Orang Tua. Tersangka diduga masuk ke area kafe pada malam hari dengan cara merusak dan mencongkel pintu belakang bangunan, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Senin, (15\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah berhasil masuk, tersangka diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban baru mengetahui tempat usahanya dijarah setelah menemukan kondisi ruangan berantakan dan sejumlah aset operasional hilang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Kota Deni Gumilar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan resmi korban yang kemudian ditindaklanjuti Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBegitu laporan resmi kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, dan melacak pergerakan tersangka. Setelah mengantongi identitas akuratnya, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JVT alias Andre tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Rajawali, Kota Pontianak,\u201d urai AKP Deni Gumilar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit kipas angin gantung merek Invico yang diduga merupakan sisa barang bukti hasil kejahatan. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Markas Polsek Pontianak Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan barang curian lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) Bambang Suharyono mengapresiasi langkah cepat Polsek Pontianak Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai, penindakan terhadap kejahatan yang menyasar tempat usaha penting untuk menjaga rasa aman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas ekonomi perkotaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPolda Kalbar mengapresiasi respons cepat dan taktis dari Polsek Pontianak Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Sidas ini. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan konvensional seperti pembobolan tempat usaha adalah harga mati untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku investasi dan pemilik usaha di Kota Pontianak. Perlu kami luruskan dan tegaskan, dalam proses hukum ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama atau Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,\u201d ungkap Kombes Pol. Bambang Suharyono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polsek Pontianak Kota menyatakan akan meningkatkan Patroli Perintis Presisi pada jam rawan malam hari untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di pusat keramaian dan kawasan usaha. Langkah itu diharapkan dapat memberi rasa aman bagi warga serta pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah Pontianak. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polsek Pontianak Kota menangkap JVT alias Andre yang diduga membobol sebuah kafe di Jalan Sidas dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp41 juta. PONTIANAK &#8211; Keamanan tempat usaha di pusat Kota Pontianak kembali menjadi perhatian setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial JVT alias Andre, Minggu (14\/06\/2026), yang diduga membobol sebuah kafe &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":190772,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[26153,35651,35649,35650,19367,35652,870,30745,35653,35648,32199,2953,22242,329],"class_list":["post-190760","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-bambang-suharyono","tag-deni-gumilar","tag-jalan-sidas-pontianak","tag-jvt-alias-andre","tag-kamtibmas-pontianak","tag-keamanan-umkm","tag-kuhp","tag-pasal-363-kuhp","tag-pelaku-usaha-pontianak","tag-pembobolan-kafe","tag-pencurian-dengan-pemberatan","tag-polda-kalbar","tag-polsek-pontianak-kota","tag-pontianak"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190760","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=190760"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190760\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":190774,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/190760\/revisions\/190774"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/190772"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=190760"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=190760"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=190760"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}