{"id":191210,"date":"2026-06-18T11:00:54","date_gmt":"2026-06-18T03:00:54","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=191210"},"modified":"2026-06-18T14:18:53","modified_gmt":"2026-06-18T06:18:53","slug":"modus-rekayasa-nasabah-kur-bri-terbongkar-delapan-orang-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/modus-rekayasa-nasabah-kur-bri-terbongkar-delapan-orang-jadi-tersangka\/","title":{"rendered":"Modus Rekayasa Nasabah KUR BRI Terbongkar, Delapan Orang Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Kejari Samarinda mengungkap dugaan rekayasa data nasabah dalam penyaluran KUR BRI Unit Temindung dan Sungai Pinang dengan kerugian awal sekitar Rp1,48 miliar.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Rakyat Indonesia (Persero) Terbuka (Tbk) atau BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang. Dugaan penyimpangan yang berlangsung pada 2023 hingga 2025 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp1,48 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Delapan tersangka tersebut berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan satu tersangka lainnya yang belum disebutkan secara rinci dalam keterangan awal. Dua tersangka, yakni WW dan MGF, merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai Mantri atau petugas marketing sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman atau calo\/penopeng.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengondisikan calon penerima kredit dengan mengubah alamat domisili agar memenuhi syarat administrasi pengajuan KUR. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumen usaha agar pemohon terlihat memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit dari program pemerintah tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan praktik tersebut merugikan karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan.<\/p>\n<figure id=\"attachment_191212\" aria-describedby=\"caption-attachment-191212\" style=\"width: 1152px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-191212\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-07.45.34.jpeg\" alt=\"\" width=\"1152\" height=\"864\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-07.45.34.jpeg 1152w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-07.45.34-300x225.jpeg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-07.45.34-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/WhatsApp-Image-2026-06-18-at-07.45.34-768x576.jpeg 768w\" sizes=\"(max-width: 1152px) 100vw, 1152px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-191212\" class=\"wp-caption-text\">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Mochamad Arifianto<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAkibat perbuatan tersebut, dana KUR tidak tersalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar berhak menerimanya,\u201d kata Arifianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (17\/06\/2026) malam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perkara di BRI Unit Temindung, penyidik menemukan total kredit yang dicairkan mencapai Rp3,07 miliar. \u201cBerdasarkan surat keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp1,142 miliar dan jumlah tersebut masih dapat berkembang,\u201d jelas Arif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, pada BRI Unit Sungai Pinang, total akumulasi kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp897 juta. \u201cPerhitungan awal kerugian negara berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik sebesar Rp338 juta,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa terhadap sekitar 87 nasabah di BRI Unit Temindung dan 23 nasabah di BRI Unit Sungai Pinang. \u201cJumlah nasabah yang direkayasa mencapai sekitar 110 orang pada dua unit tersebut,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Arifianto menyebut tindak pidana tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025. Penyidik juga masih membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum tambahan. \u201cTidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Arifianto, para pelaku diduga mencari orang-orang yang memiliki catatan Bank Indonesia (BI) Checking maupun riwayat kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih bersih untuk dijadikan peminjam. \u201cOrang-orang tersebut kemudian diajak bekerja sama untuk mengajukan kredit dengan imbalan tertentu,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hasil penyidikan sementara menunjukkan sebagian besar penerima kredit hanya memperoleh bagian kecil dari dana yang dicairkan. Sementara itu, mayoritas dana diduga dinikmati para pelaku utama. \u201cPada umumnya penerima kredit hanya memperoleh sekitar Rp5 juta atau bahkan kurang dari jumlah tersebut, sementara sebagian besar dana justru dinikmati oleh pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,\u201d ungkap Arif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sementaraitu Kuasa hukum tersangka berinisial AB, Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut. \u201cKerugiannya sendiri kami belum mendapatkan salinan resminya, hanya ada informasi yang menyebut sekitar Rp3 miliar dan ada juga sekitar Rp800 jutaan,\u201d ungkapnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari kejaksaan mengenai rincian nilai kerugian yang dikaitkan dengan masing-masing cabang bank. \u201cKami belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai yang mana Rp3 miliar dan yang mana Rp800 juta,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Rahmatullah menerangkan bahwa dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kliennya diduga memiliki peran turut serta dalam proses pengajuan kredit yang kini dipersoalkan. Lebih lanjut, kliennya berfungsi sebagai mata rantai yang menjembatani komunikasi antara nasabah dan pihak bank dalam pengajuan kredit KUR. \u201cJadi A ini menjadi mata rantai dari pihak bank ke nasabah-nasabah yang mengajukan pinjaman,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kini juga telah berstatus tersangka, kliennya disebut sebagai pihak yang mengkoordinasikan pengajuan kredit. \u201cDari keterangan para saksi yang sekarang menjadi tersangka, klien kami disebut sebagai kepala dalam pengajuan pinjaman KUR tersebut,\u201d ucapnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pada fase awal pengajuan kredit tidak ditemukan permasalahan karena pembayaran berjalan lancar dan tidak terjadi tunggakan. Persoalan mulai muncul ketika terjadi tunggakan pembayaran kredit pada rentang November 2024 hingga April 2025.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia mengungkapkan bahwa kliennya sempat berupaya menutupi tunggakan sejumlah debitur dengan menggunakan dana pribadi sebelum akhirnya tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran. \u201cKlien kami sempat membayarkan tunggakan-tunggakan itu, tetapi pada bulan berikutnya sudah tidak mampu lagi,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Rahmatullah juga mengaku terdapat kondisi yang menurutnya cukup unik dalam perkara tersebut karena kliennya justru menanggung sebagian kewajiban debitur yang mengalami kredit bermasalah. \u201cLucunya di sini, klien kami malah menutupi tunggakan dari nasabah-nasabah yang bermasalah dengan uang pribadinya,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Ia menyebut kliennya bahkan harus menggadaikan sejumlah aset pribadi untuk menutupi tunggakan tersebut. Tindakan itu dilakukan karena kliennya dianggap bertanggung jawab atas para peminjam yang pengajuan kreditnya melalui dirinya. \u201cKarena dialah yang menghubungkan KTP-KTP itu, akhirnya dia yang diminta bertanggung jawab dan menombok tunggakan para nasabah,\u201d tuturnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Terkait keuntungan yang diterima kliennya, Rahmatullah menegaskan sejauh ini tidak ditemukan adanya imbalan resmi yang berasal dari pihak bank. \u201cKalau dari pihak bank tidak ada imbalan yang kami temukan sampai saat ini,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan penetapan delapan tersangka, penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang memasuki tahap lanjutan. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023, sementara penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejari Samarinda mengungkap dugaan rekayasa data nasabah dalam penyaluran KUR BRI Unit Temindung dan Sungai Pinang dengan kerugian awal sekitar Rp1,48 miliar. SAMARINDA &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Rakyat Indonesia (Persero) Terbuka (Tbk) atau BRI Unit Temindung dan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":191211,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,37],"tags":[36440,36436,36435,36438,20988,14014,36437,12738,36434,36439,36441,662,36442,609,433],"class_list":["post-191210","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kota-samarinda","tag-bi-checking","tag-bri-unit-sungai-pinang","tag-bri-unit-temindung","tag-dugaan-korupsi-samarinda","tag-kejari-samarinda","tag-kerugian-negara","tag-korupsi-kur","tag-kredit-usaha-rakyat","tag-kur-bri","tag-mochamad-arifianto","tag-nasabah-fiktif","tag-ojk","tag-rekayasa-dokumen","tag-samarinda","tag-umkm"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191210","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=191210"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191210\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":191230,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191210\/revisions\/191230"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/191211"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=191210"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=191210"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=191210"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}