{"id":191288,"date":"2026-06-18T15:54:14","date_gmt":"2026-06-18T07:54:14","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=191288"},"modified":"2026-06-18T23:11:15","modified_gmt":"2026-06-18T15:11:15","slug":"dugaan-transaksi-sabu-di-sampit-terungkap-berkat-laporan-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dugaan-transaksi-sabu-di-sampit-terungkap-berkat-laporan-warga\/","title":{"rendered":"Dugaan Transaksi Sabu di Sampit Terungkap Berkat Laporan Warga"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi mengamankan seorang pria berinisial PR di Jalan Rangkas, Sampit, setelah menemukan dua paket sabu seberat 8,84 gram dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraktivitas.<\/em><b><\/b><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOTAWARINGIN TIMUR<\/strong> &#8211; Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial PR, 32 tahun, warga Pelangsian, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim setelah diduga membawa sabu seberat 8,84 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PR diamankan di Jalan Rangkas, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (15\/06\/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebagaimana diberitakan Klik Sampit, Kamis, (18\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penindakan itu, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban dan plester hitam. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan PR saat beraktivitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim, Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,&#8221; ujar Edy, Kamis (18\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan warga sekitar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama PR ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit sepeda motor telah diamankan. Terlapor saat ini berada di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Satresnarkoba Polres Kotim masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan PR.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dugaan perbuatannya, PR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Kotim mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kotim. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi mengamankan seorang pria berinisial PR di Jalan Rangkas, Sampit, setelah menemukan dua paket sabu seberat 8,84 gram dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraktivitas. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial PR, 32 tahun, warga Pelangsian, diamankan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":191293,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,2266],"tags":[36504,19426,36505,36502,8824,4158,20825,35350,1129,13209,9754,19427,36503,8859,27752],"class_list":["post-191288","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-84-gram","tag-edy-wiyoko","tag-honda-pcx","tag-jalan-rangkas","tag-kotawaringin-timur","tag-kotim","tag-laporan-warga","tag-mentawa-baru-hulu","tag-narkotika","tag-peredaran-narkoba","tag-polres-kotim","tag-resky-maulana-zulkarnain","tag-sabu-8","tag-sampit","tag-satresnarkoba-polres-kotim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191288","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=191288"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191288\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":191300,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191288\/revisions\/191300"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/191293"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=191288"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=191288"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=191288"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}