{"id":191307,"date":"2026-06-18T18:50:21","date_gmt":"2026-06-18T10:50:21","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=191307"},"modified":"2026-06-18T23:52:43","modified_gmt":"2026-06-18T15:52:43","slug":"dua-bulan-buron-pemasok-sabu-pesisir-bontang-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dua-bulan-buron-pemasok-sabu-pesisir-bontang-ditangkap\/","title":{"rendered":"Dua Bulan Buron, Pemasok Sabu Pesisir Bontang Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Bontang menangkap MI, DPO kasus sabu yang diduga menjadi pemasok bagi tiga pengedar di kawasan pesisir Bontang Selata<\/em>n.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BONTANG <\/strong>&#8211; Pelarian MI, pria berusia 31 tahun yang diduga menjadi pemasok sabu untuk tiga pengedar di kawasan pesisir Bontang Selatan, Kota Bontang, berakhir setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Bontang di sebuah bengkel di kawasan Jalan Juanda, Rabu, (17\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan MI dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan DPO tersebut. Personel Polres Bontang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan warga Kelurahan Tanjung Laut itu tanpa perlawanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polres Bontang Fahrudi mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, sebagaimana diberitakan Klikkaltim, Kamis, (18\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari tangan pelaku kami amankan alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk mengatur peredaran narkoba,&#8221; ucap AKP Fahrudi, Kamis (18\/6\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nama MI masuk DPO setelah Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang menangkap tiga pengedar sabu di kawasan pesisir pada Sabtu, (24\/05\/2026). Tiga orang yang lebih dulu diamankan itu masing-masing MA berusia 31 tahun, MW berusia 23 tahun, dan JA berusia 40 tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti 14,89 gram sabu serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,4 juta. Dari pengembangan kasus tersebut, MI diduga berperan sebagai pemasok sabu untuk jaringan pengedar di kawasan pesisir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kasat Polairud Fahrudi menyebut MI sempat kabur ke luar daerah setelah tiga rekannya ditangkap. Ia kemudian kembali ke Bontang karena diduga merasa situasi sudah aman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepada penyidik, MI mengaku telah berhenti menjalankan bisnis narkoba setelah tiga rekannya ditangkap. Namun, polisi tetap memproses dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, MI telah ditahan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ancaman maksimal 20 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan MI menjadi bagian dari pengembangan kasus peredaran sabu di kawasan pesisir Bontang Selatan. Polisi diharapkan terus menelusuri jaringan pemasok dan pengedar agar peredaran narkoba di wilayah pesisir dapat ditekan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Bontang menangkap MI, DPO kasus sabu yang diduga menjadi pemasok bagi tiga pengedar di kawasan pesisir Bontang Selatan. BONTANG &#8211; Pelarian MI, pria berusia 31 tahun yang diduga menjadi pemasok sabu untuk tiga pengedar di kawasan pesisir Bontang Selatan, Kota Bontang, berakhir setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap personel Kepolisian &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":191314,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,26,481],"tags":[36545,1743,17733,19828,36540,36542,1961,36539,36543,870,17027,36541,913,36544,36538,12992,32197],"class_list":["post-191307","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","tag-89-gram","tag-bontang","tag-bontang-selatan","tag-dpo-narkoba","tag-fahrudi","tag-jaringan-sabu-pesisir","tag-kapolres-bontang","tag-kasat-polairud","tag-kelurahan-tanjung-laut","tag-kuhp","tag-narkoba-bontang","tag-pemasok-sabu-bontang","tag-polres-bontang","tag-sabu-14","tag-sat-polairud-polres-bontang","tag-uu-narkotika","tag-widho-anriano"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191307","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=191307"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191307\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":191321,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191307\/revisions\/191321"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/191314"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=191307"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=191307"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=191307"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}