{"id":191769,"date":"2026-06-21T15:53:12","date_gmt":"2026-06-21T07:53:12","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=191769"},"modified":"2026-06-22T07:02:07","modified_gmt":"2026-06-21T23:02:07","slug":"kabur-lewat-atap-tersangka-perkosaan-anak-ditangkap-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kabur-lewat-atap-tersangka-perkosaan-anak-ditangkap-warga\/","title":{"rendered":"Kabur Lewat Atap, Tersangka Perkosaan Anak Ditangkap Warga"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Warga menggagalkan pelarian tersangka melalui atap rumah sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan perkosaan terhadap anak yang disinyalir berlangsung sejak 2025.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Kewaspadaan warga membantu mengungkap dugaan perkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Warga menggagalkan upaya tersangka berinisial SR melarikan diri melalui atap rumah sebelum menyerahkannya kepada kepolisian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepolisian Resor (Polres) Metro Jaktim telah menetapkan SR sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menduga tindakan terhadap korban telah berlangsung sejak 2025 di sebuah rumah kontrakan dan kamar kos.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) Polres Metro Jaktim Lina Yuliana membenarkan penangkapan dan proses hukum terhadap tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,&#8221; kata Lina Yuliana, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu, (21\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara tersebut terungkap ketika ibu korban dijemput menantunya untuk pulang ke rumah. Setibanya di lokasi, Ketua Rukun Tetangga (RT) bersama sejumlah saksi memberitahukan bahwa korban dan SR dipergoki warga berada di rumah kontrakan milik tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jaktim Made mengatakan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah. Namun, warga berhasil menghadang dan mengamankannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh warga setempat,&#8221; kata Made.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menduga tindakan terhadap korban dilakukan sejak 2025. Lokasi kejadian diduga berada di dua tempat, yakni rumah kontrakan dan kamar kos.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit (RS) Polri, pakaian korban, serta pakaian tersangka. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi menjerat SR dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Metro Jaktim masih mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan. Penanganan perkara juga diharapkan memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan tanpa membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada dirinya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Warga menggagalkan pelarian tersangka melalui atap rumah sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan perkosaan terhadap anak yang disinyalir berlangsung sejak 2025. JAKARTA &#8211; Kewaspadaan warga membantu mengungkap dugaan perkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Warga menggagalkan upaya tersangka berinisial SR melarikan diri melalui atap rumah sebelum menyerahkannya kepada kepolisian. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":191776,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[14473,4589,15736,8021,37300,11753,35018,29380,37298,37299,37303,37302,16798,31326,883,37301,16799,17621],"class_list":["post-191769","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-cakung","tag-jakarta","tag-jakarta-timur","tag-jaktim","tag-kasus-perkosaan-anak","tag-kekerasan-seksual-anak","tag-kriminal-jakarta","tag-kuhp-nasional","tag-lina-yuliana","tag-made","tag-pasal-473-kuhp","tag-pelayanan-perempuan-dan-anak","tag-perlindungan-anak","tag-polres-metro-jakarta-timur","tag-ppa","tag-tersangka-sr","tag-visum-et-repertum","tag-warga-tangkap-pelaku"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191769","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=191769"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191769\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":191777,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/191769\/revisions\/191777"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/191776"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=191769"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=191769"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=191769"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}