{"id":192326,"date":"2026-06-25T17:57:12","date_gmt":"2026-06-25T09:57:12","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=192326"},"modified":"2026-06-26T02:03:48","modified_gmt":"2026-06-25T18:03:48","slug":"satresnarkoba-polres-kotim-ungkap-sabu-4412-gram","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/satresnarkoba-polres-kotim-ungkap-sabu-4412-gram\/","title":{"rendered":"Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Sabu 44,12 Gram"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Kotim menangkap AW di Sampit setelah menerima informasi warga terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Bawi Jahawen.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>KOTAWARINGIN TIMUR <\/b>&#8211; Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kembali membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial AW (22), warga Sampit, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim setelah diduga menyimpan sabu seberat 44,12 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AW diamankan pada Sabtu (20\/06\/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, sebagaimana diberitakan Sb, Kamis, (25\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Polres (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAnggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan sesuai prosedur,\u201d ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (25\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban dan plester berwarna hitam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,12 gram yang disimpan oleh pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS yang digunakan pelaku,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AW kemudian dibawa ke Markas Polres Kotim bersama barang bukti untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat berada di lokasi penangkapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Kotim mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Keterlibatan warga dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kotim. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Kotim menangkap AW di Sampit setelah menerima informasi warga terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Bawi Jahawen. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kembali membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial AW (22), warga Sampit, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":192328,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,481,2266],"tags":[38241,38239,19426,8824,4158,16777,1129,9754,38240,8859,27752],"class_list":["post-192326","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kasus","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-12-gram","tag-aw","tag-edy-wiyoko","tag-kotawaringin-timur","tag-kotim","tag-mentawa-baru-ketapang","tag-narkotika","tag-polres-kotim","tag-sabu-44","tag-sampit","tag-satresnarkoba-polres-kotim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/192326","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=192326"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/192326\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":192330,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/192326\/revisions\/192330"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/192328"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=192326"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=192326"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=192326"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}