{"id":192379,"date":"2026-06-25T20:35:18","date_gmt":"2026-06-25T12:35:18","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=192379"},"modified":"2026-06-26T03:44:22","modified_gmt":"2026-06-25T19:44:22","slug":"anak-12-tahun-di-tangerang-diduga-jadi-korban-pemaksaan-kawin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/anak-12-tahun-di-tangerang-diduga-jadi-korban-pemaksaan-kawin\/","title":{"rendered":"Anak 12 Tahun di Tangerang Diduga Jadi Korban Pemaksaan Kawin"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Ayah korban melapor setelah kehilangan kontak dengan anaknya yang masih berusia 12 tahun dan mendapat informasi bahwa korban telah dinikahkan secara siri.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>BANTEN <\/b>&#8211; Polisi mengusut dugaan pemaksaan perkawinan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Tangerang, setelah ayah kandung korban melapor karena kehilangan kontak dan mendapat informasi anaknya telah dinikahkan secara siri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini menyeret ibu kandung korban berinisial N dan seorang laki-laki berinisial D, 46 tahun. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis (25\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melapor kepada polisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ayah korban ini sudah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, ia mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah dinikahkan,&#8221; ujar Ganda, Kamis (25\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penyelidikan, polisi menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi kemudian mendalami keterangan ibu korban, D, dan pihak terkait. Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan bahwa sebelum dinikahkan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Ganda, peristiwa itu terjadi ketika korban diajak ibunya bertemu D di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu, D disebut memberikan uang Rp1 juta kepada ibu korban, sedangkan korban menerima Rp200 ribu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya,&#8221; kata Ganda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi juga menyebut D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan, D diduga memberikan uang Rp14 juta kepada ibu korban untuk melangsungkan pernikahan pada Januari 2026 tanpa kehadiran ayah kandung korban sebagai wali nikah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Menurut pengakuan si ibu, uang Ro14 Juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, korban telah mendapat pendampingan psikologis. Polisi menyebut kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani trauma healing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Korban sudah kami berikan pendampingan dan trauma healing,&#8221; ujar Ganda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; kata Ganda. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ayah korban melapor setelah kehilangan kontak dengan anaknya yang masih berusia 12 tahun dan mendapat informasi bahwa korban telah dinikahkan secara siri. BANTEN &#8211; Polisi mengusut dugaan pemaksaan perkawinan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Tangerang, setelah ayah kandung korban melapor karena kehilangan kontak dan mendapat informasi anaknya telah dinikahkan secara siri. Kasus &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":192387,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7994,481,35],"tags":[38306,18590,11753,13510,38308,16798,35259,38307,14767,20116,38309],"class_list":["post-192379","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-banten","category-kasus","category-berita-nasional","tag-ganda-putra-rezeki-sihombing","tag-kabupaten-tangerang","tag-kekerasan-seksual-anak","tag-nikah-siri","tag-pemaksaan-perkawinan","tag-perlindungan-anak","tag-polresta-tangerang","tag-ppa-satreskrim","tag-tangerang","tag-trauma-healing","tag-undang-undang-tpks"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/192379","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=192379"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/192379\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":192388,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/192379\/revisions\/192388"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/192387"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=192379"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=192379"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=192379"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}