{"id":1925,"date":"2014-06-06T20:18:22","date_gmt":"2014-06-06T12:18:22","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=1925"},"modified":"2022-10-16T20:25:26","modified_gmt":"2022-10-16T12:25:26","slug":"35-perusahaan-tak-patuh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/35-perusahaan-tak-patuh\/","title":{"rendered":"35 Perusahaan Tak Patuh"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Kesadaran perusahaan di Kaltim terhadap lingkungan masih banyak yang buruk. Tercatat 35 perusahaan dapat rapor hitam dan merah. Perusahaan terburuk didominasi sektor tambang batu bara. Namun, yang cukup mengejutkan adalah, RSUD dr Abdul Rivai di Berau dapat rapor merah.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di provinsi ini terhadap aspek lingkungan masih meresahkan. Tergambar dari program peringkat kinerja perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup 2013-2014 masih banyak yang tidak taat. \u201cYang peringkat hitam ada empat,\u201d ungkap Riza, di ruang kerjanya, kemarin (5\/6).<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Dari 227 perusahaan tambang batu bara, industri, jasa, minyak dan gas bumi (migas), dan manufaktur, termasuk industri minyak kelapa sawit, hutan alam, dan hutan tanaman, empat perusahaan dapat peringkat hitam. Keempat perusahaan ini bergerak di sektor tambang batu bara. Berasal dari Berau, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Kutai Kartanegara (Kukar).<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sedangkan peringkat merah didapatkan 31 perusahaan. Tetap didominasi bisnis batu bara dengan Kukar sebagai penyumbang terbanyak, diikuti Samarinda, Paser, dan Bulungan. Sisanya adalah industri dan minyak kelapa sawit di Kukar, Kutai Timur, Paser, Berau, dan Bulungan. Namun yang cukup mengejutkan adalah RSUD di Berau yang dapat proper merah. Padahal, rumah sakit lain umumnya, seperti RSUD IA Moeis dan RSUD AW Sjahranie di Samarinda, serta sejumlah rumah sakit di kota lain, dapat proper biru.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Bagi perusahaan penerima proper hitam, direkomendasikan Pemprov Kaltim kepada pemberi izin, dalam hal ini Bupati\/Wali kota, untuk dicabut izinnya. Adapun, kata Riza, sejauh ini sudah ada 11 izin usaha pertambangan (IUP) di Samarinda telah dicabut, sementara Kukar ada 10. Daerah disebut tak dapat sembarangan karena bisnis pertambangan kini dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sebagai informasi, perusahaan peraih proper merah dan hitam merupakan perusahaan yang belum taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan, peringkat biru merupakan perusahaan yang taat. Peringkat hijau dan emas diperuntukkan bagi perusahaan yang<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">mengelola lingkungan lebih dari persyaratan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Perusahaan peringkat emas, hijau, dan biru mendapatkan insentif reputasi sedangkan merah dan hitam disinsentif reputasi. \u201cDalam proper ini, yang diperhatikan adalah izin perusahaan, Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan), izin pembuangan limbah, izin pemanfaatan B3 (bahan berbahaya dan beracun), dan semua administrasi di atas kertas,\u201d terang Riza.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sementara dari aspek teknis, penilaian dilakukan terhadap pengendalian pencemaran dan kerusakan, tingkat pencemaran air limbah oleh kerusakan akibat pembukaan lahan, juga pengendalian limbah B3. \u201cDiperhatikan pemanfaatan bahan berbahaya racun yang sifatnya meracuni ini bisa dikelola. Sedangkan aspek berikutnya adalah CSR (corporate social responsibility),\u201d tuturnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Dari situ, aspek demi aspek dirinci dan mendapat penilaian. Dari skoring tersebut, ditetapkan peringkat perusahaan. \u201cSecara umum perusahaan terbantu karena terpacu melakukan <em>good<\/em> <em>mining<\/em> <em>practice<\/em>. Termasuk oleh HTI, HPH, dan lainnya dalam melakukan kaidah lingkungan sesuai amdal,\u201d terangnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Adapun proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup, berupa pengawasan dan pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan. Kriteria penilaian proper tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 06\/2013.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Dikonfirmasi, Direktur RSUD dr Abdul Rivai Berau, dr Ernawati, mengaku belum tahu terhadap hasil proper merah yang diterima rumah sakit tersebut. Kendati demikian, RSUD ini disebut telah berbenah dan lebih baik dari tahun sebelumnya. \u201cMungkin (dapat proper merah) karena masalah ada izin yang belum selesai tapi saya lupa persisnya,\u201d ucapnya ketika dihubungi via jaringan seluler, kemarin sore. [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kesadaran perusahaan di Kaltim terhadap lingkungan masih banyak yang buruk. Tercatat 35 perusahaan dapat rapor hitam dan merah. Perusahaan terburuk didominasi sektor tambang batu bara. Namun, yang cukup mengejutkan adalah, RSUD dr Abdul Rivai di Berau dapat rapor merah.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1926,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-1925","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1925","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1925"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1925\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22898,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1925\/revisions\/22898"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1925"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1925"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1925"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}