{"id":193005,"date":"2026-06-29T18:10:44","date_gmt":"2026-06-29T10:10:44","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=193005"},"modified":"2026-06-30T00:25:17","modified_gmt":"2026-06-29T16:25:17","slug":"35-wn-india-jalani-sidang-kasus-judi-daring-internasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/35-wn-india-jalani-sidang-kasus-judi-daring-internasional\/","title":{"rendered":"35 WN India Jalani Sidang Kasus Judi Daring Internasional"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Sebanyak 35 WN India didakwa mengoperasikan situs judi daring dari dua vila di Badung dan Tabanan dengan jaringan yang disebut berpusat di Dubai.<\/em><br \/>\n<b><br \/>\nBALI <\/b>&#8211; Jaringan judi daring lintas negara yang diduga dikendalikan dari Dubai menjadi fokus dakwaan terhadap 35 warga negara (WN) India dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (29\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para terdakwa diduga menjalankan operasional judi daring dari dua vila di Kabupaten Badung (Badung) dan Kabupaten Tabanan (Tabanan). Aktivitas itu disebut menyasar masyarakat umum melalui sejumlah situs perjudian elektronik dengan transaksi menggunakan mata uang rupee India, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin (29\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,&#8221; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Ni Made N. Lumisensi saat membacakan dakwaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini bermula dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada awal Februari 2026. Polisi menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring dengan nomor kontak India.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hasil penelusuran mengarah ke vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), penyidik menggeledah lokasi tersebut dan mengamankan 17 WN India.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil penyidikan, para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari operator deposit, operator penarikan dana atau withdraw, hingga administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terdakwa Piyush Sharma disebut berperan sebagai koordinator operasional. Ia diduga mengatur kebutuhan perusahaan, termasuk komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, serta pembagian tugas operator.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum,&#8221; ujar jaksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembangan perkara kemudian mengarah ke vila kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam dakwaan, jaringan tersebut disebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi daring. Pemain diwajibkan menyetor dana minimal 100 rupee India atau sekitar Rp18.751 dan maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp937.945.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Permainan yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, dan mesin slot. Para terdakwa disebut menerima gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan yang ditransfer dari kantor pusat perusahaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jaksa menyebut para terdakwa direkrut perusahaan induk di Dubai dan ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan layanan judi daring. Mereka juga dinilai tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan maupun mengelola aktivitas perjudian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam sidang perdana, majelis hakim memeriksa identitas seluruh terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa dikawal aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan menuju PN Denpasar, lalu kembali ke lapas setelah persidangan selesai. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 35 WN India didakwa mengoperasikan situs judi daring dari dua vila di Badung dan Tabanan dengan jaringan yang disebut berpusat di Dubai. BALI &#8211; Jaringan judi daring lintas negara yang diduga dikendalikan dari Dubai menjadi fokus dakwaan terhadap 35 warga negara (WN) India dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (29\/06\/2026). &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":193009,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9900,481,35],"tags":[8645,8494,38892,38895,870,38898,21244,38897,38894,17112,38896,38893],"class_list":["post-193005","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-bali","category-kasus","category-berita-nasional","tag-badung","tag-dubai","tag-judi-daring-bali","tag-kejari-badung","tag-kuhp","tag-lapas-kerobokan","tag-patroli-siber","tag-piyush-sharma","tag-pn-denpasar","tag-polda-bali","tag-tabanan","tag-wn-india"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193005","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=193005"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193005\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":193010,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193005\/revisions\/193010"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/193009"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=193005"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=193005"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=193005"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}