{"id":193247,"date":"2026-07-01T14:41:51","date_gmt":"2026-07-01T06:41:51","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=193247"},"modified":"2026-07-01T14:42:51","modified_gmt":"2026-07-01T06:42:51","slug":"polri-ungkap-718-kasus-judi-daring-1-164-tersangka-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polri-ungkap-718-kasus-judi-daring-1-164-tersangka-diamankan\/","title":{"rendered":"Polri Ungkap 718 Kasus Judi Daring, 1.164 Tersangka Diamankan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polri mencatat telah mengungkap 718 kasus perjudian daring, menetapkan 1.164 tersangka, memblokir 278 ribu situs, serta menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun sepanjang 2026.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA <\/strong>&#8211; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap telah menangani 718 perkara perjudian daring sepanjang 2026 dengan menetapkan 1.164 tersangka. Dalam upaya tersebut, sebanyak 278 ribu situs perjudian daring juga telah diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Capaian tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brigade Mobil (Brimob) Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (1\/7).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolri mengatakan penindakan terhadap perjudian daring menjadi bagian dari pelaksanaan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam pemberantasan perjudian daring, narkotika, dan penyelundupan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka,&#8221; tuturnya, sebagaimana dilansir Cnn Indonesia, Rabu (01\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain menetapkan para tersangka, Polri juga menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp1,75 triliun. Pemblokiran ratusan ribu situs perjudian daring dilakukan melalui koordinasi bersama Komdigi sebagai bagian dari upaya menekan akses terhadap aktivitas perjudian ilegal di ruang digital.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolri mengungkapkan salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan jaringan perjudian daring berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Kasus tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) yang mengelola berbagai domain perjudian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polri menyatakan penindakan terhadap perjudian daring akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital sekaligus mendukung pemberantasan kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polri mencatat telah mengungkap 718 kasus perjudian daring, menetapkan 1.164 tersangka, memblokir 278 ribu situs, serta menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun sepanjang 2026. JAKARTA &#8211; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap telah menangani 718 perkara perjudian daring sepanjang 2026 dengan menetapkan 1.164 tersangka. Dalam upaya tersebut, sebanyak 278 ribu situs perjudian daring juga telah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":193248,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9295,481,35],"tags":[37266,39195,9501,39196,33449,29764,8036],"class_list":["post-193247","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jakarta","category-kasus","category-berita-nasional","tag-hari-bhayangkara-2026","tag-jaringan-judi-internasional","tag-komdigi","tag-pemberantasan-judi-online","tag-pemblokiran-situs-judi","tag-perjudian-daring","tag-wna"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193247","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=193247"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193247\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":193250,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193247\/revisions\/193250"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/193248"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=193247"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=193247"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=193247"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}