{"id":193359,"date":"2026-07-01T14:01:18","date_gmt":"2026-07-01T06:01:18","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=193359"},"modified":"2026-07-02T00:03:36","modified_gmt":"2026-07-01T16:03:36","slug":"terduga-pelaku-curanmor-di-sanggau-ditangkap-di-warnet","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/terduga-pelaku-curanmor-di-sanggau-ditangkap-di-warnet\/","title":{"rendered":"Terduga Pelaku Curanmor di Sanggau Ditangkap di Warnet"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polsek Sekayam menangkap MC setelah pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor di Balai Karangan, Sanggau.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SANGGAU<\/strong> &#8211; Kurang dari sepekan setelah laporan pencurian sepeda motor masuk, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam menangkap MC (29), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sekayam, Sanggau.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">MC, warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, ditangkap pada Senin (29\/6\/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) kawasan Terminal Balai Karangan III, Desa Balai Karangan. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekayam setelah sebelumnya polisi menangkap terduga pelaku lain berinisial DS.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Rabu (24\/06\/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, sebagaimana diwartakan Polda Kalbar, Senin, (29\/06\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Sekayam melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi lebih dahulu menangkap DS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hasil pemeriksaan terhadap DS kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan MC. Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Sekayam bergerak ke kawasan Terminal Balai Karangan III dan menangkap MC tanpa perlawanan. MC selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Operasi penangkapan dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekayam Sutikno, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ardian Trisno bersama personel Reskrim Polsek Sekayam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA, satu kunci ukuran 19, satu kunci ukuran 17-14, satu kunci ukuran 12, serta satu kunci T ukuran 10 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolsek Sekayam Sutikno mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons keresahan masyarakat akibat aksi curanmor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di lapangan,\u201d ujar Sutikno.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sutikno menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polsek Sekayam mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan cepat dan efektif. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polsek Sekayam menangkap MC setelah pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor di Balai Karangan, Sanggau. SANGGAU &#8211; Kurang dari sepekan setelah laporan pencurian sepeda motor masuk, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam menangkap MC (29), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sekayam, Sanggau. MC, warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, ditangkap &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":193361,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,481,38],"tags":[39297,13437,917,39296,39295,870,21031,5861,28527,15369,2953,18611,39298,6022,30873,39299],"class_list":["post-193359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kasus","category-kabupaten-sanggau-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-ardian-trisno","tag-balai-karangan","tag-curanmor","tag-ds","tag-kecamatan-sekayam","tag-kuhp","tag-kunci-t","tag-mc","tag-pasal-477-kuhp","tag-pencurian-motor","tag-polda-kalbar","tag-polsek-sekayam","tag-reskrim-polsek-sekayam","tag-sanggau","tag-sutikno","tag-terminal-balai-karangan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=193359"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":193368,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193359\/revisions\/193368"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/193361"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=193359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=193359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=193359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}