{"id":193470,"date":"2026-07-02T11:05:52","date_gmt":"2026-07-02T03:05:52","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=193470"},"modified":"2026-07-02T11:05:52","modified_gmt":"2026-07-02T03:05:52","slug":"hss-bekali-50-pelaku-usaha-dengan-pemahaman-regulasi-investasi-terbaru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/hss-bekali-50-pelaku-usaha-dengan-pemahaman-regulasi-investasi-terbaru\/","title":{"rendered":"HSS Bekali 50 Pelaku Usaha dengan Pemahaman Regulasi Investasi Terbaru"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemkab HSS menggelar sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan pendampingan LKPM Tahun 2026 guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat iklim investasi daerah.<\/em><\/p>\n<p><strong>HULU SUNGAI SELATAN<\/strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus pendampingan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026. Kegiatan yang diikuti 50 pelaku usaha dari berbagai sektor tersebut digelar di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) HSS, Kamis (2\/7\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor yang membacakan sambutan tertulis Bupati HSS Syafrudin Noor. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah, sebagaimana diberitakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (02\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HSS Elyani Yustika menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus mendorong kepatuhan dalam penyampaian LKPM. Menurutnya, pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan data investasi di daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam sambutan Bupati HSS juga disampaikan bahwa LKPM tidak hanya merupakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam penyusunan kebijakan investasi. Oleh karena itu, Pemkab HSS berkomitmen memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan dan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Didik Wahyudi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Materi yang disampaikan mencakup implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta tata cara penyampaian LKPM kepada seluruh peserta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, Pemkab HSS berharap pelaku usaha semakin memahami ketentuan perizinan berbasis risiko serta pentingnya pelaporan LKPM. Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemkab HSS menggelar sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan pendampingan LKPM Tahun 2026 guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat iklim investasi daerah. HULU SUNGAI SELATAN &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":193471,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7,3030,2276],"tags":[39400,4091,9790,1063,39404,19865,39402,39403,39401,39399],"class_list":["post-193470","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-breaking-news","category-kabupaten-hulu-sungai-selatan-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","tag-dpmptsp-hss","tag-investasi","tag-kalimantan-selatan","tag-lkpm","tag-mpp-hss","tag-pelaku-usaha","tag-penanaman-modal","tag-perizinan-berbasis-risiko","tag-pp-nomor-28-tahun-2025","tag-sekda-hss"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=193470"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193470\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":193472,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/193470\/revisions\/193472"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/193471"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=193470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=193470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=193470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}