{"id":194050,"date":"2026-07-05T13:42:53","date_gmt":"2026-07-05T05:42:53","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=194050"},"modified":"2026-07-06T10:55:53","modified_gmt":"2026-07-06T02:55:53","slug":"polisi-gagalkan-penyelundupan-5-kg-sabu-di-bakauheni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-gagalkan-penyelundupan-5-kg-sabu-di-bakauheni\/","title":{"rendered":"Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni dengan empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>LAMPUNG<\/strong> &#8211; Jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi titik pengawasan penting setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi lintas provinsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga memiliki peran berbeda, yakni HB, anggota Brigade Mobil (Brimob); DK, anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL); HS, mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus); dan HR, warga sipil, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Sabtu, (04\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung Yuni Iswandari mengatakan, kasus itu diungkap melalui kerja Ditresnarkoba Polda Lampung di pos Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum dilakukan tanpa melihat latar belakang maupun profesi terduga pelaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; ujarnya, Sabtu (04\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yuni menjelaskan, HB diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. DK diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas. Sementara itu, HR diduga menjemput narkotika dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan HS diduga sebagai pemilik barang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penanganan perkara terhadap pelaku warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, dan untuk oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kasus ini, penyidik menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan para terduga pelaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yuni menyebut nilai ekonomis barang bukti yang digagalkan peredarannya mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi kerusakan sosial apabila narkotika itu berhasil diedarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, tapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Koordinasi lintas institusi juga dilakukan karena salah satu terduga pelaku merupakan anggota TNI AL aktif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan ini menjadi peringatan penting bagi aparat dan masyarakat bahwa jalur penyeberangan strategis seperti Bakauheni membutuhkan pengawasan ketat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menutup celah penyelundupan narkotika lintas provinsi dan memberi kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai aturan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni dengan empat terduga pelaku yang memiliki peran berbeda. LAMPUNG &#8211; Jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi titik pengawasan penting setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":194053,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[481,7981,35],"tags":[15047,3016,40019,40018,40022,39431,40016,40020,40017,12444,6411,32698,1121,40021,5635,32699],"class_list":["post-194050","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kasus","category-lampung","category-berita-nasional","tag-bandar-lampung","tag-brimob","tag-denpom-lanal-lampung","tag-ditresnarkoba-polda-lampung","tag-kasus-narkoba-bakauheni","tag-kopassus","tag-lampung-selatan","tag-narkotika-lintas-provinsi","tag-pelabuhan-bakauheni","tag-penyelundupan-narkoba","tag-pil-ekstasi","tag-polda-lampung","tag-sabu","tag-seaport-interdiction","tag-tni-al","tag-yuni-iswandari"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194050","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194050"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194050\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":194063,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194050\/revisions\/194063"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194053"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}