{"id":194119,"date":"2026-07-06T12:16:58","date_gmt":"2026-07-06T04:16:58","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=194119"},"modified":"2026-07-07T02:38:17","modified_gmt":"2026-07-06T18:38:17","slug":"miras-diduga-picu-penikaman-di-kotim-dua-orang-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/miras-diduga-picu-penikaman-di-kotim-dua-orang-jadi-tersangka\/","title":{"rendered":"Miras Diduga Picu Penikaman di Kotim, Dua Orang Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Kotim menetapkan MA dan SH sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang diduga dipicu konsumsi minuman keras sebelum pesta hiburan rakyat di Kuala Kuayan.<\/em><b><\/b><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOTAWARINGIN TIMUR<\/strong> &#8211; Konsumsi minuman keras sebelum pesta hiburan rakyat diduga menjadi pemicu kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kepolisian Resor (Polres) Kotim menetapkan dua orang berinisial MA dan SH sebagai tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa itu terjadi di Jalan Yulianus Nenson, Rukun Tetangga (RT) 017, Rukun Warga (RW) 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Minggu (28\/06\/2026) sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim melalui Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kotim Christian Maruli Tua Siregar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin (06\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBerdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan dan pengeroyokan ini dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi para pelaku sebelum kejadian,\u201d ujarnya, sebagaimana diwartakan Nardi, Senin, (06\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Christian menjelaskan, sebelum insiden terjadi, kedua tersangka mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Mereka kemudian menghadiri pesta hiburan rakyat dan kembali mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat berjoget di depan panggung, salah satu tersangka tidak sengaja bersenggolan dengan beberapa pengunjung. Setelah acara selesai dan keduanya hendak pulang, persoalan itu diduga berlanjut hingga salah satu tersangka menjadi korban pengeroyokan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melihat rekannya dikeroyok, tersangka MA mengambil sebilah pisau yang disimpan di saku jaketnya. MA kemudian diduga menikam salah seorang korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah itu, tersangka SH mengambil pisau tersebut dan diduga kembali menikam dua orang lainnya. Kedua tersangka lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSetelah kejadian, kedua tersangka berhasil diamankan di kediamannya dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses hukum,\u201d kata Cristian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kumpang pisau dari lokasi kejadian, pakaian milik pelapor dan kedua tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau yang digunakan tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut belum ditemukan. Polisi menyebut barang bukti itu dibuang ke Sungai Mentaya dan masih dalam proses pencarian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini menjadi peringatan bahwa konsumsi minuman keras dalam keramaian dapat memicu kekerasan serius. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka serta mencari barang bukti utama yang diduga dibuang ke sungai. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Kotim menetapkan MA dan SH sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang diduga dipicu konsumsi minuman keras sebelum pesta hiburan rakyat di Kuala Kuayan. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Konsumsi minuman keras sebelum pesta hiburan rakyat diduga menjadi pemicu kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":194121,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,2266],"tags":[40097,33371,4158,40099,38680,40098,33366,3356,4238,1612,9754,8859,2627,40096],"class_list":["post-194119","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-christian-maruli-tua-siregar","tag-dugaan-pembunuhan","tag-kotim","tag-ku","tag-kuala-kuayan","tag-ma-dan-sh","tag-mentaya-hulu","tag-minuman-keras","tag-pengeroyokan","tag-penikaman","tag-polres-kotim","tag-sampit","tag-sungai-mentaya","tag-wakapolres-kotim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194119","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194119"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194119\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":194131,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194119\/revisions\/194131"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194121"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194119"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194119"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194119"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}