{"id":194227,"date":"2026-07-07T19:20:03","date_gmt":"2026-07-07T11:20:03","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=194227"},"modified":"2026-07-07T22:49:03","modified_gmt":"2026-07-07T14:49:03","slug":"kasus-sabu-dalam-kemasan-obat-antimabuk-lansia-banjarmasin-divonis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-sabu-dalam-kemasan-obat-antimabuk-lansia-banjarmasin-divonis\/","title":{"rendered":"Kasus Sabu dalam Kemasan Obat Antimabuk, Lansia Banjarmasin Divonis"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>PN Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Nursehat dalam perkara narkotika jenis sabu.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARMASIN<\/strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nursehat, perempuan lanjut usia berumur 60 tahun, dalam perkara narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Vidiawan Satriantoro dalam sidang pada Senin (06\/07\/2026), sebagaimana diberitakan Megapolis, Senin, (06\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara yang menjerat Nursehat berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Bahransah saat patroli kepolisian di kawasan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, pada Februari 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat diperiksa, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kemasan obat antimabuk. Dari pemeriksaan itu, Bahransah mengaku mengambil paket tersebut dari atas kurungan ayam di dekat pagar sebuah rumah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebut Bahransah dan kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu. Bahransah juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya sempat melihat seorang perempuan, yang belakangan diketahui sebagai Nursehat, meletakkan sesuatu di tempat tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan keterangan itu, petugas menggeledah rumah terdakwa yang berada tepat di depan lokasi penemuan barang bukti. Dalam penggeledahan, polisi menemukan kemasan obat antimabuk lain yang berisi sendok rakitan dari sedotan plastik hitam. Benda tersebut diduga digunakan untuk mengambil atau mengonsumsi narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam proses penyidikan, terdakwa mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Idup yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, terdakwa dibawa ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin untuk menjalani proses hukum. Putusan majelis hakim menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Banjarmasin. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PN Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Nursehat dalam perkara narkotika jenis sabu. BANJARMASIN &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nursehat, perempuan lanjut usia berumur 60 tahun, dalam perkara narkotika jenis sabu. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":194233,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276,481],"tags":[7964,40231,34787,27944,33007,40228,40230,17833,4059,12992,40229],"class_list":["post-194227","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","category-kasus","tag-banjarmasin","tag-dpo-idup","tag-kasus-sabu-banjarmasin","tag-kelayan-b","tag-narkotika-banjarmasin","tag-nursehat","tag-perempuan-lansia-divonis","tag-pn-banjarmasin","tag-polresta-banjarmasin","tag-uu-narkotika","tag-vonis-narkotika"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194227","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194227"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194227\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":194244,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194227\/revisions\/194244"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194233"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194227"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194227"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194227"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}