{"id":194228,"date":"2026-07-07T19:39:10","date_gmt":"2026-07-07T11:39:10","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=194228"},"modified":"2026-07-07T22:49:13","modified_gmt":"2026-07-07T14:49:13","slug":"kasus-sabu-kelayan-b-lansia-di-banjarmasin-dihukum-4-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-sabu-kelayan-b-lansia-di-banjarmasin-dihukum-4-tahun\/","title":{"rendered":"Kasus Sabu Kelayan B, Lansia di Banjarmasin Dihukum 4 Tahun"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Nursehat setelah dinilai terbukti dalam perkara narkotika jenis sabu.<\/em><br \/>\n<strong><br \/>\nBANJARMASIN<\/strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nursehat (60), terdakwa perkara narkotika jenis sabu, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Banjarmasin, Senin (06\/07\/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara yang menjerat Nursehat bermula dari patroli kepolisian di kawasan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, pada Februari 2026, sebagaimana diberitakan Megapolis, Senin, (06\/07\/2026). Saat itu, petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial Bahransah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari pemeriksaan terhadap Bahransah, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kemasan obat anti mabuk. Kepada penyidik, Bahransah mengaku mengambil paket tersebut dari atas kurungan ayam di dekat pagar sebuah rumah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keterangan Bahransah kemudian mengarahkan polisi ke lokasi pengambilan barang bukti. Di tempat itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu. Bahransah juga mengaku sempat melihat seorang perempuan, yang belakangan diketahui sebagai Nursehat, meletakkan sesuatu di lokasi tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah Nursehat yang berada tepat di depan lokasi penemuan barang bukti. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan kemasan obat anti mabuk lain berisi sendok rakitan dari sedotan plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau pengambilan narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam proses penyidikan, Nursehat mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Idup yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana narkotika. Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara narkotika tetap diproses secara hukum meski melibatkan terdakwa lanjut usia, terutama ketika barang bukti dan pengakuan dinilai saling berkaitan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Nursehat setelah dinilai terbukti dalam perkara narkotika jenis sabu. BANJARMASIN &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nursehat (60), terdakwa perkara narkotika jenis sabu, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":194236,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276,481],"tags":[40232,7964,19842,40233,34787,27944,33007,40228,17833,4059,12992,40234],"class_list":["post-194228","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","category-kasus","tag-bahransah","tag-banjarmasin","tag-banjarmasin-selatan","tag-idup-dpo","tag-kasus-sabu-banjarmasin","tag-kelayan-b","tag-narkotika-banjarmasin","tag-nursehat","tag-pn-banjarmasin","tag-polresta-banjarmasin","tag-uu-narkotika","tag-vonis-kasus-sabu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194228","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194228"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194228\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":194237,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194228\/revisions\/194237"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194236"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194228"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194228"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194228"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}