{"id":194789,"date":"2026-07-10T18:04:00","date_gmt":"2026-07-10T10:04:00","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=194789"},"modified":"2026-07-10T18:04:00","modified_gmt":"2026-07-10T10:04:00","slug":"pengadaan-di-atas-rp10-juta-wajib-diverifikasi-sekda-kaltim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pengadaan-di-atas-rp10-juta-wajib-diverifikasi-sekda-kaltim\/","title":{"rendered":"Pengadaan di Atas Rp10 Juta Wajib Diverifikasi Sekda Kaltim"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemprov Kaltim mewajibkan pengadaan barang dan jasa di atas Rp10 juta melewati verifikasi Sekda Kaltim untuk memastikan anggaran hanya digunakan bagi kebutuhan mendesak, prioritas, dan wajib.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp10 juta menjalani verifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim sebelum memasuki tahapan pengadaan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan anggaran daerah hanya digunakan bagi belanja yang mendesak, prioritas, dan wajib dilaksanakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan verifikasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan Pemprov Kaltim. Setiap usulan belanja akan ditelaah untuk menentukan apakah kegiatan harus segera direalisasikan atau masih dapat ditunda tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Persoalannya kita ingin melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda. Jadi ada beberapa kegiatan yang memang kita tunda untuk keperluan efisiensi,&#8221; ujar Sri kepada awak media di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (09\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Sri, kebijakan verifikasi hanya diberlakukan terhadap belanja yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menjadi objek verifikasi karena merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tetapi kalau belanja tersebut merupakan belanja prioritas atau belanja mandatori, tentu tetap bisa dilaksanakan seperti belanja gaji tentu tidak. Yang diverifikasi adalah belanja yang sifatnya pengadaan barang dan jasa,&#8221; kata Sri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan sebelum proses pengadaan dimulai. Hasil penelaahan kemudian disampaikan kepada Unit Pengadaan Barang\/Jasa (PBJ) sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan proses pengadaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apabila suatu kegiatan dinilai belum mendesak dan masih dapat ditunda, pengadaannya tidak akan dilanjutkan hingga tahap pelelangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari saya kemudian ke PBJ. Selanjutnya PBJ akan menyesuaikan. Kalau suatu belanja diputuskan bisa ditunda, berarti belanja itu tidak dikerjakan dan tidak dilelang,&#8221; jelas Sri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sri mengakui sorotan publik terhadap sejumlah pengadaan pemerintah, termasuk pengadaan kendaraan dinas, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses evaluasi. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut pada dasarnya berangkat dari kebutuhan efisiensi anggaran, bukan semata-mata sebagai respons atas kritik masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tetapi pada intinya kami berangkat dari efisiensi. Dengan efisiensi itu kami menilai kembali setiap belanja. Jadi sebenarnya awalnya bukan karena persoalan tersebut, tetapi kondisi itu memang semakin memperkuat argumen untuk mengevaluasi belanja,&#8221; tutur Sri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sri memastikan verifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim. Menurutnya, langkah itu bukan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, melainkan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah dan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas belanja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ini murni kebijakan daerah berdasarkan hasil evaluasi kami dan tidak ada intruksi Gubernur, itu berdasarkan efisiensi,&#8221; tegas Sri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui verifikasi tersebut, Pemprov Kaltim berharap penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efisien, terarah, dan berfokus pada kebutuhan prioritas. Kebijakan itu juga diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian serta mencegah belanja yang belum mendesak membebani keuangan daerah. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemprov Kaltim mewajibkan pengadaan barang dan jasa di atas Rp10 juta melewati verifikasi Sekda Kaltim untuk memastikan anggaran hanya digunakan bagi kebutuhan mendesak, prioritas, dan wajib. SAMARINDA &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp10 juta menjalani verifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim sebelum memasuki tahapan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":194951,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,26,37],"tags":[17762,41037,41041,128,9375,12961,6639,41040,7348,40692,41039,609,9894,7013,41038],"class_list":["post-194789","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-anggaran-kaltim","tag-belanja-daerah","tag-belanja-prioritas","tag-dprd-kaltim","tag-efisiensi-anggaran","tag-kendaraan-dinas","tag-keuangan-daerah","tag-pelelangan-pemerintah","tag-pemprov-kaltim","tag-pengadaan-barang-dan-jasa","tag-pengadaan-di-atas-rp10-juta","tag-samarinda","tag-sekda-kaltim","tag-sri-wahyuni","tag-verifikasi-pengadaan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194789","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194789"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194789\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":194952,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194789\/revisions\/194952"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194951"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194789"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194789"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194789"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}