{"id":194819,"date":"2026-07-09T14:11:25","date_gmt":"2026-07-09T06:11:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=194819"},"modified":"2026-07-09T23:25:14","modified_gmt":"2026-07-09T15:25:14","slug":"diduga-paksa-pengunjung-warung-dua-pengamen-ditertibkan-di-bontang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/diduga-paksa-pengunjung-warung-dua-pengamen-ditertibkan-di-bontang\/","title":{"rendered":"Diduga Paksa Pengunjung Warung, Dua Pengamen Ditertibkan di Bontang"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Satpol PP Bontang mengamankan dua pengamen di Jalan R. Suprapto dan Jalan H. Juanda setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas mengamen yang diduga disertai paksaan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BONTANG <\/strong>&#8211; Laporan warga terkait pengamen yang diduga memaksa pengunjung warung memberi uang ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang dengan mengamankan dua orang di lokasi berbeda, Rabu (08\/07\/2026) malam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dua pengamen berinisial RI dan US itu ditertibkan setelah aktivitas mereka dinilai meresahkan masyarakat. Penanganan dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum di Bontang, sebagaimana dilansir Klikkaltim, Kamis, (09\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bontang Eddy Foreswanto mengatakan, pengamen pertama berinisial RI diamankan di Jalan R. Suprapto. Saat ditertibkan, RI membawa uang hasil mengamen sebesar Rp120 ribu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">RI diketahui berasal dari Samarinda dan baru sekitar sepekan berada di Bontang. Ia tinggal di sebuah penginapan bersama istrinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Uang hasil mengamen dipakai untuk membayar penginapan dan kebutuhan hidup bersama istrinya. Dalam sehari dia mengaku bisa memperoleh hingga Rp200 ribu,&#8221; ujar Eddy.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, pengamen kedua berinisial US diamankan di Jalan H. Juanda. Menurut Eddy, US bukan kali pertama ditertibkan karena aktivitas mengamennya kerap dikeluhkan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">US mengaku dapat memperoleh sekitar Rp100 ribu per hari hanya dengan bermodal gitar. Berdasarkan laporan warga, kedua pengamen itu disebut sering memaksa pengunjung warung untuk memberikan uang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah ditertibkan, keduanya dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Bontang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Keduanya kami amankan di rumah singgah Dinsos PM,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Eddy menegaskan, tindakan kedua pengamen tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Satpol PP Bontang mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik mengamen yang disertai paksaan atau membuat warga tidak nyaman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan agar aktivitas di ruang publik tetap tertib, tidak mengganggu warga, serta tetap mengedepankan penanganan sosial bagi warga yang membutuhkan pembinaan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Satpol PP Bontang mengamankan dua pengamen di Jalan R. Suprapto dan Jalan H. Juanda setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas mengamen yang diduga disertai paksaan. BONTANG &#8211; Laporan warga terkait pengamen yang diduga memaksa pengunjung warung memberi uang ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang dengan mengamankan dua orang di lokasi berbeda, Rabu (08\/07\/2026) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":194837,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,19,26],"tags":[29506,28892,40928,40924,40923,40922,20825,40929,40921,40926,40925,40927,29507],"class_list":["post-194819","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-hotnews","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-dinsos-pm-bontang","tag-eddy-foreswanto","tag-gepeng-bontang","tag-jalan-h-juanda","tag-jalan-r-suprapto","tag-ketertiban-umum-bontang","tag-laporan-warga","tag-penertiban-pengamen","tag-pengamen-bontang","tag-pengamen-meresahkan","tag-perda-kota-bontang","tag-rumah-singgah","tag-satpol-pp-bontang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194819","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=194819"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194819\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":194826,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/194819\/revisions\/194826"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/194837"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=194819"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=194819"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=194819"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}