{"id":1949,"date":"2014-06-06T21:25:50","date_gmt":"2014-06-06T13:25:50","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=1949"},"modified":"2022-10-16T20:25:29","modified_gmt":"2022-10-16T12:25:29","slug":"hanya-empat-tambang-diberi-predikat-hitam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/hanya-empat-tambang-diberi-predikat-hitam\/","title":{"rendered":"Hanya Empat Tambang Diberi Predikat Hitam"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Empat perusahaan tambang batu bara di Kaltim mendapat predikat hitam dari\u00a0 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim setelah dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan terhadap 111 perusahaan tambang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Bagi perusahaan yang memperoleh predikat hitam, BLH merekomendasikan kepada Pemda agar perusahaan tersebut segera ditutup dan melakukan reklamasi terhadap lubang tambang.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nKepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan, penilain tersebut telah sesuai dengan penilaian di lapangan. Hal tersebut juga sebagai langkah serius pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan. \u201cPenilaian ini akan terus dilakukan. Ini sebagai salah satu kontrol pemerintah kepada perusahaan tambang agar dapat menjaga kelestarian lingkungan,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nDia mengungkapkan, bahwa kriteria penilaian tim proper meningkat. Hal tersebut terbukti dengan diberikannya predikat hitam bagi empat perusahaan tambang. Selama dua tahun, terakhir predikat tersebut tidak pernah dikeluarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nSelain itu, bagi perusahaan tambang yang meninggalkan bekas galian tambang akan langsung memperoleh predikat merah serta diberi kesempatan untuk mereklamasi bekas galian tersebut. \u201cTahun ini penilaian terhadap perusahaan tambang meningkat standarnya dibanding dengan tahun lalu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nGubernur Awang Faroek Ishak mengungkapkan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang, industri migas, perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan jasa yang berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan.<br \/>\nMenurutnya, dengan menjaga lingkungan tetap lestari, maka akan semakin mengurangi dampak lingkungan yang berimbas kepada masyarakat. \u201cDengan dikeluarkannya predikat hitam, ini sebagai peringatan bagi yang lain utnuk meningkatkan perhatian terhadap lingkungan,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nSementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai jika penilaian proper tersebut masih belum efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara. Pasalnya, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya mata pencaharian utama masyarakat di sekitar kawasan tambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\nJatam menilai, jumlah perusahaan tambang yang dilakukan proper BLH masih sangat sedikit dari 1521 perusahaan tambang yang ada di Kaltim. \u201cKanapa hanya sedikit perusahaan yang dinilai, seharusnya BLH punya data yang lebih lengkap tentang jumlah perusahaan tambang.\u00a0 Jangan hanya menutup perusahaan kecil saja, sedangkan perusahaan besar diberikan predikat yang tinggi,\u201d ungkap Koordinator Perempuan Tambang Jatam Sarah Agustio. [] RedFj\/KK<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Empat perusahaan tambang batu bara di Kaltim mendapat predikat hitam dari\u00a0 Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim setelah dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan terhadap 111 perusahaan tambang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Bagi perusahaan yang memperoleh predikat hitam, BLH merekomendasikan kepada Pemda agar perusahaan tersebut segera ditutup dan melakukan reklamasi terhadap lubang tambang.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1950,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[6,26,37],"tags":[],"class_list":["post-1949","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-berita-lain","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1949","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1949"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1949\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22914,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1949\/revisions\/22914"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1949"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1949"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1949"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}