{"id":195120,"date":"2026-07-11T14:55:55","date_gmt":"2026-07-11T06:55:55","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=195120"},"modified":"2026-07-12T01:21:49","modified_gmt":"2026-07-11T17:21:49","slug":"tiga-surat-teguran-berujung-pembongkaran-rumah-dinas-guru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/tiga-surat-teguran-berujung-pembongkaran-rumah-dinas-guru\/","title":{"rendered":"Tiga Surat Teguran Berujung Pembongkaran Rumah Dinas Guru"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Disdik Kotim membongkar rumah dinas guru yang rusak berat dan ditempati pihak tidak berhak setelah melalui penghapusan aset serta tiga kali penyampaian surat teguran.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>KOTAWARINGIN TIMUR <\/b>&#8211; Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar rumah dinas guru di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (11\/07\/2026), setelah tiga kali melayangkan teguran kepada penghuni. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut rusak berat, tidak layak huni, dan disebut ditempati pihak yang tidak berhak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pembongkaran menjadi tahapan terakhir dalam penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, Disdik Kotim telah menempuh proses administratif, mulai dari pengusulan penghapusan bangunan dari daftar aset hingga penyampaian surat teguran secara bertahap.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pihak sekolah mengenai kondisi rumah dinas tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Proses pembongkaran rumah dinas guru ini kami lakukan menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah. Selain kondisinya sudah rusak dan tidak layak huni, rumah tersebut juga ditempati oleh pihak yang tidak berhak menempatinya,&#8221; katanya, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Sabtu, (11\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Disdik Kotim, bangunan yang sudah tidak layak digunakan tersebut tidak lagi mendukung penataan lingkungan sekolah. Pembongkaran sekaligus dilakukan untuk mengembalikan pemanfaatan aset daerah sesuai fungsi dan peruntukannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Agenda pembongkaran rumah dinas guru yang sudah tidak layak pakai itu adalah bagian dari penataan lingkungan sekolah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rumah dinas itu sebelumnya telah diusulkan untuk dihapus dari daftar aset Disdik Kotim. Usulan tersebut kemudian disetujui melalui surat keputusan (SK) penetapan yang diterbitkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kadis Pendidikan Kotim menegaskan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Disdik Kotim telah memberikan tiga surat teguran kepada penghuni dalam kurun waktu hampir satu tahun sebelum pengosongan dan pembongkaran dilaksanakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Teguran pertama disampaikan pada Juli 2025, kemudian Agustus 2025, dan terakhir pada Juni 2026,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Proses pengosongan dan pembongkaran didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, BKAD Kotim, unsur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pemerintah kelurahan, Kepolisian Sektor (Polsek), serta Komando Rayon Militer (Koramil). Pendampingan dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Disdik Kotim menegaskan rumah dinas guru merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik aktif. Oleh karena itu, penggunaannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Rumah dinas guru diperuntukkan bagi guru yang masih aktif mengajar,&#8221; tegas Yolanda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Disdik Kotim juga mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat dalam proses penertiban tersebut. Koordinasi lintas lembaga dinilai membantu pengosongan dan pembongkaran berlangsung tanpa gangguan keamanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah memberikan dukungan sehingga proses pengosongan dan pembongkaran rumah dinas guru ini dapat berjalan dengan baik,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penertiban tersebut diharapkan memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset Pemkab Kotim agar tidak dikuasai pihak yang tidak berhak serta dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung kepentingan pendidikan dan penataan lingkungan sekolah. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Disdik Kotim membongkar rumah dinas guru yang rusak berat dan ditempati pihak tidak berhak setelah melalui penghapusan aset serta tiga kali penyampaian surat teguran. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar rumah dinas guru di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (11\/07\/2026), setelah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":195131,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,2266],"tags":[41389,41393,19008,41390,41384,8824,16777,41391,41392,41388,41387,8859,20336,41386,41385],"class_list":["post-195120","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-aset-pemkab-kotim","tag-berita-kalimantan-tengah","tag-berita-sampit","tag-bkad-kotim","tag-disdik-kotim","tag-kotawaringin-timur","tag-mentawa-baru-ketapang","tag-pembongkaran-rumah-dinas","tag-pendidikan-kotim","tag-penertiban-aset-daerah","tag-rumah-dinas-guru","tag-sampit","tag-satpol-pp-kotim","tag-sdn-3-mentawa-baru-hulu","tag-yolanda-lonita-fenisia"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/195120","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=195120"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/195120\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":195132,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/195120\/revisions\/195132"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/195131"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=195120"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=195120"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=195120"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}