{"id":196029,"date":"2026-07-16T18:51:04","date_gmt":"2026-07-16T10:51:04","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=196029"},"modified":"2026-07-17T00:52:28","modified_gmt":"2026-07-16T16:52:28","slug":"bawa-5190-gram-sabu-pria-asal-nanga-mahap-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bawa-5190-gram-sabu-pria-asal-nanga-mahap-diamankan\/","title":{"rendered":"Bawa 51,90 Gram Sabu, Pria Asal Nanga Mahap Diamankan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria berinisial YB yang diduga membawa 51,90 gram sabu untuk dikirim menuju Kecamatan Nanga Mahap.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SEKADAU<\/strong> &#8211; Informasi masyarakat membantu Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggagalkan dugaan pengiriman 51,90 gram narkotika jenis sabu menuju Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan seorang pria berinisial YB (23) bersama barang bukti di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14\/07\/2026) sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (13\/07\/2026) malam. Laporan itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengidentifikasi dan mengamankan YB beberapa jam setelah laporan diterima.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan tas belanja berwarna biru. Di dalam tas tersebut terdapat kotak kardus berisi satu plastik klip transparan berukuran besar dengan muatan kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 51,90 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan YB ketika diamankan. Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sekadau untuk kepentingan penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sekadau Sagi melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sekadau Iwan Kurniawan memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan,&#8221; kata Iwan dalam keterangannya sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Rabu, (15\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pemeriksaan awal, YB mengaku barang tersebut rencananya dibawa menuju Kecamatan Nanga Mahap. Polisi masih mendalami tujuan pengiriman dan dugaan peredaran sabu tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik juga menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengiriman. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan yang memasok maupun menerima narkotika tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">YB bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi mempersangkakan YB melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Iwan menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Sekadau berharap keterlibatan masyarakat terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Informasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan pemasok sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sekadau. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria berinisial YB yang diduga membawa 51,90 gram sabu untuk dikirim menuju Kecamatan Nanga Mahap. SEKADAU &#8211; Informasi masyarakat membantu Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggagalkan dugaan pengiriman 51,90 gram narkotika jenis sabu menuju Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan seorang pria berinisial YB (23) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":196031,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,481,2380],"tags":[42773,42774,27241,37703,16398,15223,4861,42779,18792,42771,12982,42778,6695,2953,5752,42772,42777,42776,24988,12992,42775],"class_list":["post-196029","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kasus","category-kabupaten-sekadau-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-42773","tag-90-gram-sabu","tag-desa-mungguk","tag-informasi-masyarakat","tag-iwan-kurniawan","tag-jaringan-narkoba","tag-kalimantan-barat","tag-kuhp-2026","tag-nanga-mahap","tag-narkoba-sekadau","tag-penangkapan-narkoba","tag-pengiriman-sabu","tag-peredaran-narkotika","tag-polda-kalbar","tag-polres-sekadau","tag-sabu-sekadau","tag-sagi","tag-satresnarkoba-polres-sekadau","tag-sekadau-hilir","tag-uu-narkotika","tag-yb"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196029","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=196029"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196029\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":196035,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196029\/revisions\/196035"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/196031"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=196029"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=196029"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=196029"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}