{"id":196148,"date":"2026-07-18T08:51:55","date_gmt":"2026-07-18T00:51:55","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=196148"},"modified":"2026-07-18T08:51:55","modified_gmt":"2026-07-18T00:51:55","slug":"kepala-sekolah-di-kukar-diminta-kembalikan-insentif-lbh-jkn-soroti-kesalahan-administrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kepala-sekolah-di-kukar-diminta-kembalikan-insentif-lbh-jkn-soroti-kesalahan-administrasi\/","title":{"rendered":"Kepala Sekolah di Kukar Diminta Kembalikan Insentif, LBH JKN Soroti Kesalahan Administrasi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>LBH JKN meminta Disdikbud Kukar mengungkap dasar hukum dan sumber kesalahan administrasi sebelum membebankan pengembalian dana insentif kepada sejumlah kepala sekolah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>KUTAI KARTANEGARA <\/b>&#8211; Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bertanggung jawab atas permintaan pengembalian dana insentif yang sebelumnya telah diterima sejumlah kepala sekolah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya langsung dibebankan kepada penerima apabila terjadi kesalahan dalam proses administrasi di internal dinas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perwakilan LBH JKN, Agus Setiawan, mengatakan para kepala sekolah tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung kesalahan administrasi karena mereka disebut telah mengikuti persyaratan dan prosedur pengajuan yang ditetapkan Disdikbud Kukar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMereka telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan proses pengajuan sesuai permintaan dinas. Jika terjadi kekeliruan pada tahap input, verifikasi, atau pengkodean, maka beban tanggung jawab semestinya dipikul oleh pejabat yang mengerjakannya, bukan dialihkan kepada penerima manfaat,\u201d ujarnya, Jum&#8217;at (17\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Agus, persoalan tersebut semakin memberatkan karena dana insentif telah diterima dan digunakan oleh para kepala sekolah selama bertahun-tahun. Namun, dana itu disebut tiba-tiba diminta untuk dikembalikan dalam tenggat waktu hanya beberapa bulan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap kondisi penerima insentif yang memiliki keterbatasan finansial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPara kepala sekolah bukan mesin administrasi yang bisa disuruh menerima dan mengembalikan dana sesuka prosedur yang kacau. Mereka juga manusia dengan beban moral dan keterbatasan finansial,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Agus meminta Disdikbud Kukar membuka secara transparan dasar hukum dan penyebab munculnya kewajiban pengembalian dana tersebut. Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui tahapan administrasi yang menjadi sumber kekeliruan, mulai dari proses input, verifikasi, hingga pengkodean anggaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apabila pengembalian dana tetap harus dilakukan, LBH JKN meminta mekanismenya disusun secara adil dan proporsional. Proses tersebut, menurut Agus, harus disertai berita acara resmi, penjelasan dasar hukum, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta skema pembayaran secara bertahap.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJangan dengan tekanan, surat pernyataan sepihak, atau pola yang terkesan menutup-nutupi proses dan melarang dokumentasi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Agus menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan. Ia mengkritik kecenderungan birokrasi yang membebankan konsekuensi kesalahan kepada pihak yang memiliki posisi lebih lemah tanpa terlebih dahulu mengungkap sumber persoalannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJika pola ini terus dibiarkan, maka pendidikan di Kukar tidak hanya bermasalah dari sisi anggaran, tetapi juga pada etika tata kelola pemerintahan,\u201d kata Agus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">LBH JKN mendesak Disdikbud Kukar menghentikan tindakan yang dinilai membebankan kesalahan administrasi secara sepihak kepada para kepala sekolah. Instansi tersebut juga diminta melakukan evaluasi internal dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh penerima insentif yang terdampak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSudah saatnya dinas berhenti melempar beban kepada kepala sekolah. Jika instansi publik salah, maka instansi publik pula yang harus berani bertanggung jawab. Itu baru pemerintahan yang beradab,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tanggapan resmi Disdikbud Kukar mengenai dasar penarikan, jumlah penerima, besaran dana, dan mekanisme pengembalian belum tercantum dalam materi yang diterima redaksi. Penjelasan terbuka dari dinas diperlukan untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan para kepala sekolah. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LBH JKN meminta Disdikbud Kukar mengungkap dasar hukum dan sumber kesalahan administrasi sebelum membebankan pengembalian dana insentif kepada sejumlah kepala sekolah. KUTAI KARTANEGARA &#8211; Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bertanggung jawab atas permintaan pengembalian dana insentif yang sebelumnya telah diterima sejumlah kepala &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":52,"featured_media":196227,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,26,33],"tags":[23272,6906,43161,40930,43164,561,33219,43165,1764,43162,43163,1089,15178],"class_list":["post-196148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-kartanegara","tag-agus-setiawan","tag-disdikbud-kukar","tag-insentif-kepala-sekolah","tag-kepala-sekolah-kukar","tag-kesalahan-administrasi","tag-kutai-kartanegara","tag-lbh-jkn","tag-pemerintah-kabupaten-kukar","tag-pendidikan-kukar","tag-pengembalian-dana-insentif","tag-tata-kelola-anggaran","tag-tenggarong","tag-transparansi-anggaran"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/52"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=196148"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196148\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":196231,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196148\/revisions\/196231"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/196227"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=196148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=196148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=196148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}