{"id":196155,"date":"2026-07-17T20:32:23","date_gmt":"2026-07-17T12:32:23","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=196155"},"modified":"2026-07-17T20:32:23","modified_gmt":"2026-07-17T12:32:23","slug":"ganja-77-gram-disembunyikan-dalam-sepatu-hk-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ganja-77-gram-disembunyikan-dalam-sepatu-hk-ditangkap\/","title":{"rendered":"Ganja 77 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, HK Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi bersama Bea dan Cukai membongkar pengiriman ganja seberat bruto 77 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan menangkap penerima paket berinisial HK di Sampit.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>KOTAWARINGIN TIMUR <\/b>&#8211; Modus pengiriman ganja dengan menyembunyikannya di dalam sepatu terbongkar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi menangkap pria berinisial HK (29) sesaat setelah menerima paket ekspedisi berisi ganja seberat bruto 77 gram, Senin (13\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan dilakukan sekitar siang hari di halaman kantor J&amp;T Express, Jalan Tjilik Riwut, Rukun Tetangga (RT) 041, Rukun Warga (RW) 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Pengungkapan itu melibatkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim dan petugas Bea dan Cukai Sampit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Sampit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPetugas memperoleh informasi adanya paket mencurigakan dengan nomor pengiriman 720-SMQ01-04 atas nama penerima MKN dan dikirim oleh BOOM SNEAKERS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama petugas Bea dan Cukai Sampit,\u201d ujar Edy, sebagaimana dilansir Humas Polres Kotawaringin Timur, Jumat, (17\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas selanjutnya mengawasi proses pengambilan paket di kantor ekspedisi tersebut. Setelah HK menerima paket dan hendak meninggalkan lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelum menggeledah paket dan barang bawaan HK, petugas memperlihatkan surat perintah tugas serta menghadirkan Ketua RT dan warga setempat sebagai saksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pemeriksaan awal, paket itu diketahui berisi satu pasang sepatu merek FILA. Petugas kemudian menemukan bungkusan plastik merah muda di dalam sepatu sebelah kiri yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBarang yang diduga ganja tersebut memiliki berat kotor sekitar 77 gram dan disembunyikan di dalam sepatu sebelah kiri,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain ganja, polisi menyita satu telepon genggam iPhone 15 Pro beserta nomor yang digunakan HK. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai miliknya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">HK dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih menelusuri asal paket serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik menjerat HK dengan Pasal 111 ayat (1) dan\/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap jalur pemasok dan mencegah penggunaan jasa ekspedisi sebagai sarana peredaran narkotika ke wilayah Kotim. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi bersama Bea dan Cukai membongkar pengiriman ganja seberat bruto 77 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan menangkap penerima paket berinisial HK di Sampit. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Modus pengiriman ganja dengan menyembunyikannya di dalam sepatu terbongkar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi menangkap pria berinisial HK (29) sesaat setelah menerima paket ekspedisi berisi ganja &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":196157,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,481,2266],"tags":[42982,19426,42984,42986,42983,42987,8824,4158,25897,42985,28645,9754,19427,8859,27752],"class_list":["post-196155","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kasus","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-bea-dan-cukai-sampit","tag-edy-wiyoko","tag-ganja-77-gram","tag-ganja-dalam-sepatu","tag-hk","tag-jt-express-sampit","tag-kotawaringin-timur","tag-kotim","tag-narkotika-kotim","tag-paket-ganja","tag-pengiriman-narkotika","tag-polres-kotim","tag-resky-maulana-zulkarnain","tag-sampit","tag-satresnarkoba-polres-kotim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196155","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=196155"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196155\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":196159,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196155\/revisions\/196159"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/196157"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=196155"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=196155"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=196155"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}