{"id":196193,"date":"2026-07-17T21:49:37","date_gmt":"2026-07-17T13:49:37","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=196193"},"modified":"2026-07-17T21:49:37","modified_gmt":"2026-07-17T13:49:37","slug":"polisi-tangkap-pria-dalam-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-lansia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-tangkap-pria-dalam-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-lansia\/","title":{"rendered":"Polisi Tangkap Pria dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi menangkap RU setelah keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 90 tahun yang terjadi ketika korban berada seorang diri di rumah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>JAWA TENGAH <\/b>&#8211; Kepolisian menangkap RU (31) setelah menerima laporan keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (15\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan dilakukan setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Grobogan menyelidiki laporan yang disampaikan keluarga korban. RU kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Grobogan Sunarto, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (17\/07\/2026), mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&#8221; ujar Sunarto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sunarto menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,&#8221; kata Sunarto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah korban pada Senin (29\/06\/2026) malam. Ketika peristiwa terjadi, korban sedang berada seorang diri karena anggota keluarganya menghadiri kegiatan takziah di lingkungan sekitar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,&#8221; kata Sunarto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terduga pelaku diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban. Polisi menduga RU memanfaatkan keadaan rumah korban yang sedang sepi untuk melakukan perbuatannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, Terduga Pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut kepolisian, korban sempat berupaya menolak. Namun, terduga pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk [kategori] pemerkosaan,&#8221; imbuh Sunarto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perbuatan tersebut diketahui setelah anggota keluarga korban kembali ke rumah. Kehadiran keluarga membuat terduga pelaku menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Korban selanjutnya menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dalam kondisi trauma. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa sebelum laporan diteruskan kepada Polsek Grobogan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban sekaligus mendorong masyarakat segera melaporkan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi menangkap RU setelah keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 90 tahun yang terjadi ketika korban berada seorang diri di rumah. JAWA TENGAH &#8211; Kepolisian menangkap RU (31) setelah menerima laporan keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Terduga pelaku diamankan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":196195,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9331,35],"tags":[17288,20287,6767,7897,21070,43072,43074,43076,37303,43075,43073,23865,43071,11287,29474],"class_list":["post-196193","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jawa-tengah","category-berita-nasional","tag-grobogan","tag-jateng","tag-jawa-tengah","tag-kekerasan-seksual","tag-kekerasan-terhadap-perempuan","tag-korban-lansia","tag-lansia-90-tahun","tag-laporan-keluarga","tag-pasal-473-kuhp","tag-penangkapan-terduga-pelaku","tag-perempuan-lansia","tag-perlindungan-korban","tag-polsek-grobogan","tag-sunarto","tag-unit-reskrim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196193","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=196193"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196193\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":196197,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/196193\/revisions\/196197"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/196195"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=196193"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=196193"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=196193"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}